Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 10 Mei 2023 16:32

Ist
Ist

Usut Lagi Dugaan Korupsi PUTR Sulsel, 8 Orang Saksi Diperiksa KPK

Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

MAKASSAR, BUKAMATA - Sebanyak delapan orang diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel. Kapasitas delapan orang terperiksa itu sebagai saksi.

Hal ini dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu, 10 Mei 2023.

Ali mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan secara tertutup di Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar hari ini.

"Pemeriksaan saksi TPK terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk tersangka ER (Edy Rachmat) dkk," katanya.

Dari delapan saksi, lima diantaranya dari kalangan swasta. Yakni Kwan Saksi Rudi Moha, Rendy Gowary, H Sutta, AM Parakasi Abidin dan Nuwardi Bin Pakki.

Kemudian dari Bidang Bina Marga PUPR Sulsel ada Andi Muh Guntur dan Fariz Akbar. Terakhir ada Junaedi selaku Sekretaris Bappelitbangda Sulsel.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rachmat sebagai tersangka dugaan pemberi suap dalam pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Tahun Anggaran 2020.

Sementara pihak yang menerima suap yakni Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara Andy Sonny, pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM).

Kemudian mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Wahid Ikhsan Wahyudin, dan pemeriksa pada perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel Gilang Gumilar. (*)

Penulis : Abdul Mugni
#Dinas PUTR Sulsel #Komisi Pemberantasan Korupsi #Suap BPK

Berita Populer