Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 08 Mei 2023 15:37

Ilustrasi
Ilustrasi

Iming-imingi Korban dengan Uang, Pemuda di Makassar Cabuli Anak Dibawah Umur

Tersangka pencabulan diancam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014 dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama adalah 15 tahun.

MAKASSAR, BUKAMATA - Seorang pemuda inisial I (20) diduga telah mencabuli seorang anak di bawah umur di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). I melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban dengan uang.

"Korban diajak untuk diberikan atau dibagi uangnya di tempat kosong yang disediakan oleh tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto, Senin, 8 April 2023.

Dugaan pencabulan ini terjadi di Jalan Barukang Utara, Makassar, April 2023 lalu. Bermula saat pelaku yang sedang sendiri di rumahnya.

Ia kemudian memanggil korban yang merupakan anak tetangganya. Setelah uangnya diberi, pelaku memberikan uang lagi ke korban dan membawa ke rumahnya yang kosong.

"Pada saat dibawa di tempat kosong, korban ditarik secara paksa, kemudian pelaku membuka celana dalam dan memasukan tangan pelaku ke alat vital korban," jelas Yudi.

Akibat perbuatan I, korban mengalami luka pada alat vitalnya. Korban pun mengadu ke orang tuanya.

"Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Makassar atas perbuatan pencabulan tersebut," imbuh Yudi.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014 dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama adalah 15 tahun.

Secepatnya, polisi akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.

"Sampai sekarang kami menunggu hasil visum. Kemudian diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan," tutupnya. (*)

Penulis : Abdul Mugni
#Pencabulan anak di bawah umur #kriminal #Tindak pidana

Berita Populer