Operasi SAR Pesawat ATR 42-500 di Pegunungan Bulusaraung Resmi Ditutup
23 Januari 2026 23:27
Agar tidak menjadi korban TPPO, Kemenaker membuka program pekerja migran prosedural di sejumlah negara yang memiliki standar upah tinggi. Seperti Jepang, Taiwan dan Korea Selatan.
JAKARTA, BUKAMATA - Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagagan Orang (TPPO) di Myanmar merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal. Sejak awal pemberangkatan, 20 WNI tersebut tidak terdata.
"Mereka berangkatnya non-prosedural yang tidak sesuai peraturan perundangan. Mereka yang berangkat ke luar negeri harus tercatat di dinas ketenagakerjaan," kata Direktur Bina P2PMI Kementerian Ketenagakerjaan, Rendra Setiawan, Sabtu, 6 Mei 2023.
Rendra mensinyalir, ada oknum di Indonesia yang memfasilitasi sehingga 20 WNI tersebut datang ke Myanmar. Selain itu, diduga difasilitasi oleh pihak-pihak terkait di Myanmar.
"Ini kan tidak terdata. Jadi pemerintah kesulitan untuk mendata valid mereka tersebut," ucapnya.
Ke depannya, ia berharap kasus TPPO ini tidak terjadi lagi. Untuk itu, Kemenaker giat melakukan sosialisasi untuk mencegah WNI menjadi pekerja migran non-prosedural.
"Kita lakukan sosialiasi secara online dan offline," imbuhnya.
Selain itu, Kemenaker membuka program pekerja migran prosedural di sejumlah negara yang memiliki standar upah tinggi. Seperti Jepang, Taiwan dan Korea Selatan.
"Hal-hal seperti ini kita buka sehingga mereka mempunyai pilihan. Mereka bisa bekerja di hotel atau di pabrik dan gajinya pun cukup baik," jelasnya.
Selain gaji yang baik, Rendra memastikan perlindungan di negara-negara tersebut lebih jelas. Dibandingkan yang terjadi di Myanmar.
"Ini karena mereka difasilitasi dalam kerangka undang-undang kita. Dan jelas kontrak kerja dan penempatannya," tegasnya.
Tak hanya itu, menurutnya, mereka yang bekerja di negara tersebut juga terlindungi dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga kalau terjadi kasus kecelakaan kerja, langsung dicover.
"Itu biaya pemulangan. Bahkan BPJS itu sampai mengcover seluruhnya," pungkasnya. (*)
23 Januari 2026 23:27
23 Januari 2026 21:14
23 Januari 2026 20:03
23 Januari 2026 19:57
23 Januari 2026 18:51