Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Sabtu, 06 Mei 2023 10:21

Rendra Setiawan
Rendra Setiawan

20 WNI Korban TPPO Ternyata Pekerja Migran Ilegal

Agar tidak menjadi korban TPPO, Kemenaker membuka program pekerja migran prosedural di sejumlah negara yang memiliki standar upah tinggi. Seperti Jepang, Taiwan dan Korea Selatan.

JAKARTA, BUKAMATA - Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagagan Orang (TPPO) di Myanmar merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal. Sejak awal pemberangkatan, 20 WNI tersebut tidak terdata.

"Mereka berangkatnya non-prosedural yang tidak sesuai peraturan perundangan. Mereka yang berangkat ke luar negeri harus tercatat di dinas ketenagakerjaan," kata Direktur Bina P2PMI Kementerian Ketenagakerjaan, Rendra Setiawan, Sabtu, 6 Mei 2023.

Rendra mensinyalir, ada oknum  di Indonesia yang memfasilitasi sehingga 20 WNI tersebut datang ke  Myanmar. Selain itu, diduga  difasilitasi oleh pihak-pihak terkait di Myanmar.

"Ini kan tidak terdata. Jadi pemerintah kesulitan untuk mendata valid mereka tersebut," ucapnya.

Ke depannya, ia berharap kasus TPPO ini tidak terjadi lagi. Untuk itu, Kemenaker giat melakukan sosialisasi untuk mencegah WNI menjadi pekerja migran non-prosedural.

"Kita lakukan sosialiasi secara online dan offline," imbuhnya.

Selain itu, Kemenaker membuka program pekerja migran prosedural di sejumlah negara yang memiliki standar upah tinggi. Seperti Jepang, Taiwan dan Korea Selatan.

"Hal-hal seperti ini kita buka sehingga mereka mempunyai pilihan. Mereka bisa bekerja di hotel atau di pabrik dan gajinya pun cukup baik," jelasnya.

Selain gaji yang baik, Rendra memastikan perlindungan di negara-negara tersebut lebih jelas. Dibandingkan yang terjadi di Myanmar.

"Ini karena mereka difasilitasi dalam kerangka undang-undang kita. Dan jelas kontrak kerja dan penempatannya," tegasnya.

Tak hanya itu, menurutnya, mereka yang bekerja di negara tersebut juga terlindungi dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga kalau terjadi kasus kecelakaan kerja, langsung dicover.

"Itu biaya pemulangan. Bahkan BPJS itu sampai mengcover seluruhnya," pungkasnya. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Kemenaker #Rendra Setiawan #TPPO #Pekerja Migran ilegal