Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Sejumlah Kendaraan di Jalan Tupai Makassar
01 Februari 2026 14:50
Ada lima negara tujuan terbesar CPMI. Yakni Malaysia, Kamboja, Singapura, Thailand, dan Uni Emirat Arab. Rata rata yang dicegah dijanjikan bekerja di sektor formal, yakni manufaktur.
JAKARTA, BUKAMATANEWS - Pemerintah berhasil menggagalkan keberangkatan 2.066 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal sepanjang 2025. Terdapat sejumlah negara yang menjadi tujuan mereka untuk bekerja secara nonprosedural.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten, Budi Novijanto, mengatakan, ada lima negara tujuan terbesar. Menurutnya, mayoritas pengiriman CMPI ilegal bertujuan ke sejumlah negara di Asia Tenggara.
"Sepanjang 2025 ini jumlah CPMI Ilegal yang berhasil dicegah adalah 2.066 jiwa. Mayoritas digagalkan saat hendak berangkat melalui Bandara Soetta (Soekarno-Hatta, Red)," ujarnya, dikutip Minggu, 30 November 2025.
Lima negara tersebut diantaranya Malaysia sebanyak 670 CPMI, Kamboja 337 jiwa, dan Singapura sebanyak 212 jiwa. Kemudian, Thailand 168 jiwa dan terakhir Uni Emirat Arab (UEA) terdapat 116 CPMI ilegal.
"Rata rata yang dicegah dijanjikan bekerja di sektor formal (manufaktur, Red). Tahun 2025 ini pencegahan ke Kamboja meningkat dibandingkan 2024 silam," ucapnya.
Peningkatan itu, sambung Budi, menggeser negara tujuan UEA. Karena, pada 2024 silam dari lima besar negara tujuan CPMI ilegal itu selaras dengan tahun ini.
"Urutan pertama tetap Malaysia sebanyak 1.501 CPMI ilegal, lalu UEA ada 466 jiwa dan disusul Thailand sebanyak 445 CPMI ilegal. Kemudian, Kamboja 336 jiwa dan terakhir Singapura 330 CPMI ilegal," kata Budi.
Budi menyatakan, jumlah pencegahan sepanjang 2024 adalah 3.974 CPMI ilegal. "Jika dihitung perbulannya, rata-rata adalah 331 CPMI/bulan," ucapnya.
Sementara jika dihitung perbulan rata-rata adalah 206 CPMI. Dari data tersebut jumlah pencegahan 2025 mengalami penurunan sebanyak 3,31persen.
Terkait hal itu, Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menetapkan 39 tersangka pengiriman CPMI ilegal. Selain itu, 24 orang masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.
Seluruhnya diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal. Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengatakan, ke-39 tersangka diringkus di lokasi berbeda.
"Motif para tersangka adalah ekonomi, di mana mereka biasanya dijanjikan atau tergiur dengan iming-iming mendapatkan honor. Untuk setiap orang yang diberangkatkan berkisar Rp2-7 juta," kata Kapolres. (*)
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50