Aparat Samapta Polrestabes Makassar Bubarkan Balap Liar, Lima Motor Ditilang
Para pelaku balap liar ini meresahkan masyarakat yang tengah menggelar salat Ied. Selain menggunakan knalpot brong yang bising, para pelaku juga menutup penuh jalanan raya untuk balap liar.
MAKASSAR, BUKAMATA - Aparat Samapta Polrestabes Makassar membubarkan aksi balap liar yang sangat meresahkan masyarakat, Sabtu, 22 April 2023. Polisi juga mengamankan lima pengendara, serta melakukan tindakan tilang.

Polisi sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan para pelaku balap liar yang kabur saat melihat kedatangan petugas. Aparat yang terus melakukan pengejaran, akhirnya dapat meringkus lima pelaku balap liar di sekitar lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, pengendara yang diamankan tidak membawa surat-surat berkendara. Selain itu, kendaraan tersebut telah dimodifikasi untuk menjadi kendaraan balap liar serta menggunakan knalpot bersuara bising.
Menurut Kasat Samapta Polrestabes Makassar, AKBP Baharuddin, para pelaku balap liar ini meresahkan masyarakat yang tengah menggelar salat Ied. Selain menggunakan knalpot brong yang bising, para pelaku juga menutup penuh jalanan raya untuk balap liar.
"Tadi pagi sekitar pukul tujuh yang sementara berlangsung pengamanan Idulfitri, kita menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Veteran Selatan sampai Utara ada sekelompok balap liar. Setelah tiba di TKP, tim Patmor dan Penikam langsung membubarkan sampai kondusif," terangnya.
Untuk tindakan yang diambil, kata AKBP Baharuddin, tentunya ada beberapa orang atau kendaraan yang diamankan untuk proses tindak lanjut.
"Dari motor yang diamankan saat ini, ada lima motor beserta orangnya karena memang saat kita tangani TKP, pelaku yang kita amankan adalah pelaku balap liar. Selain tidak dilengkapi surat-surat, motor itu menggunakan knalpot brong yang bising mengganggu ketenangan masyarakat, khususnya saat melaksanakan salat Idulfitri," ungkapnya.
AKBP Baharuddin menambahkan, untuk proses lebih lanjut, lima kendaraan beserta pengendaranya langsung dibawa ke Polrestabes Makassar. Mereka akan dikenakan sanksi tilang selama tiga bulan. (*)
News Feed
Anis Matta Optimistis Partai Gelora Lolos ke Senayan pada Pemilu 2029
14 Juni 2026 18:57
Bupati Bantaeng Sambut Komunitas Mobil Klasik Se Sulawesi di Pantai Marina
14 Juni 2026 14:39
Berita Populer
14 Juni 2026 07:36
14 Juni 2026 09:18
14 Juni 2026 08:07
14 Juni 2026 09:30
