Hikmah
Hikmah

Kamis, 07 September 2023 11:50

Hadiri Sidang Vonis Tersangka Penganiaya Anaknya, Ini Harapan Ayah David

Hadiri Sidang Vonis Tersangka Penganiaya Anaknya, Ini Harapan Ayah David

Dalam sidang vonis penganiayaan, Ayah David berharap agar tersangka Mario Dandy Satriyo divonis hukuman maksimal. Kasus ini melibatkan penganiayaan yang mengakibatkan korban dalam keadaan koma.

BUKAMATA -Jonathan Latumahina, ayah dari David (17), hadir dalam sidang vonis tersangka penganiaya anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), Kamis 7 September 2023.

Dia berharap agar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario dengan hukuman maksimal.

Jonathan menyampaikan harapannya dalam sidang vonis yang digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji pada pukul 10.05 WIB.

"Tentu kami harap (Mario) divonis hukuman maksimal," ujarnya di ruang sidang.

Selain itu, Jonathan juga meminta kepada Majelis Hakim agar memberikan hukuman tambahan kepada Mario jika ia tidak memenuhi kewajibannya membayar restitusi.

"Kalau tidak memenuhi restitusi, tentu saja harus ada hukuman tambahan," tegasnya.

Dalam surat tuntutan jaksa, Mario dituduh secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D. Mario dihadapkan dengan tuntutan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Jaksa menyatakan bahwa Mario Dandy telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo adalah anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Penganiayaan terhadap korban D terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kejadian tersebut dipicu oleh informasi dari saksi bernama Amanda (19) yang melaporkan perlakuan tidak baik dari korban terhadap AG, mantan kekasih Mario.

Mario lalu menganiaya korban sampai korban mengalami koma. Kejadian ini juga terekam oleh temannya, Shane Lukas, yang kini juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Saat ini, Mario dan Shane ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat, menunggu putusan dari pengadilan.

 

#kasus penganiayaan #Mario Dandy

Berita Populer