Pihak David Ozora Akan Minta Ganti Rugi pada Pelaku
Ia mengungkapkan, biaya pengobatan David diperkirakan lebih dari Rp1 miliar, dan 80 persen ditanggung oleh asuransi.
BUKAMATA - Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraini, akan mengajukan gugatan ganti rugi kepada pelaku penganiayaan atas seluruh biaya pengobatan kliennya. Gugatan diajukan setelah keputusan hukum terhadap seluruh pelaku selesai di pengadilan.

Gugatan itu akan disampaikan pihak David Ozora setelah keputusan hukum terhadap seluruh pelaku selesai di pengadilan.
"Kalau yang dimaksud terkait gugatan perbuatan melawan hukum untuk meminta ganti rugi, tentu harus menunggu putusan dari seluruh pelaku ini selesai dulu," kata Mellisa di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023).
Sejauh ini, Melissa sudah menyiapkan rincian biaya apa saja yang telah dikeluarkan selama proses pengobatan David di rumah sakit.
Bahkan, pihaknya tengah melakukan ancang-ancang melibatkan pihak pelaku untuk bertanggung jawab atas masa depan David. Namun demikian, dia tidak menjelaskan dengan rinci terkait hal tersebut
"Bahkan kedepannya terkait apa saja yang harus ditanggung David, termasuk soal masa depan David seperti dokter sampaikan belum jelas seperti apa," tutur Melissa.
Ia mengungkapkan, biaya pengobatan David diperkirakan lebih dari Rp1 miliar, dan 80 persen ditanggung oleh asuransi.
Sisanya, David mendapatkan bantuan dari keluarga dan kolega untuk membayar biaya yang tidak ditanggung asuransi.
Diberitakan sebelumnya, dokter spesialis saraf RS Mayapada, Yeremia Tatang, mengungkapkan David masih memerlukan perawatan yang cukup lama akibat trauma yang dia alami.
News Feed
Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Pohon Tumbang Timpa Pengendara Motor di Makassar
15 November 2025 17:18
Idealisme dan Gagasan Perlahan Mulai Kalahkan Dominasi Uang dalam Demokrasi Pemilu
15 November 2025 17:11
Diskusi Ekonomi JMSI: OJK Dorong UMKM Perempuan Go Digital dan Waspadai Keuangan Ilegal
15 November 2025 14:46
