BUKAMATA - Partai Buruh bakal melakukan uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 15 April mendatang dengan membawa 12 tuntutan.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, kemungkinan pihaknya akan membuat gugatan ke MK, pada tanggal 15 April 2023.
Judicial review merupakan hak uji (toetsingrechts), baik materiil maupun formil, yang diberikan kepada hakim atau lembaga peradilan untuk menguji kesahihan dan daya laku produk-produk hukum yang dihasilkan oleh eksekutif, legislatif, maupun yudikatif di hadapan peraturan perundangan yang lebih tinggi derajat dan hierarkinya.
Namun, Said mengakui akan sedikit kesulitan dalam melakukan judicial review lantaran nomor UU Cipta Kerja belum dikeluarkan.
"Untuk omnibus law Ciptaker kami harus menunggu 30 hari untuk mendapatkan nomor. Kalau sudah dapat nomor baru kami menggugat ke MK. Diperkirakan 15 April 2023 gugatan judicial review (JR) omnibus law Ciptaker dimasukkan ke MK," katanya dalam konferensi pers, Jumat (24/3).
Said menjelaskan, pihaknya akan mengajukan dua gugatan. Yakni uji formil dan uji materiil terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Selanjutnya, Partai Buruh bersama dengan organisasi tenaga kerja lainnya akan melakukan mogok nasional, yakni setop produksi. Aksi tersebut juga akan menggandeng buruh di pelabuhan hingga sopir angkot.
Said menyebut, mogok nasional nantinya bakal diikuti oleh 5 juta buruh dari 100.000 pabrik yang menjadi anggota Partai Buruh. Aksi mogok nasional nantinya akan dilaksanakan antara Juli atau Agustus.
“Kita mempersiapkan 5 hari seperti di Prancis. Para buruh akan keluar dari pabrik, sebagian besar akan ke istana dan DPR untuk wilayah Jabodetabek, dan sebagian menuju ke kantor-kantor pemerintah, dan sebagian lagi ada di depan gerbang pabrik,” jelasnya.
BERITA TERKAIT
-
MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Baru Awasi ASN
-
Putusan MK, Sidang Sengketa Pilkada Palopo Berlanjut ke Tahap Pembuktian
-
PPP Siap Gugat Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi
-
Polemik Pencalonan Cawapres Gibran, Warga Sulsel Gugat KPU
-
Komisi III DPR Sepakat, Arsul Sani Akan Menjadi Hakim Konstitusi MK