Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 14 November 2023 20:32

Prabowo - Gibran
Prabowo - Gibran

Polemik Pencalonan Cawapres Gibran, Warga Sulsel Gugat KPU

Pencalonan anak kandung Presiden Jokowi sebagai calon wakil Presiden untuk Prabowo dinilai tidak memenuhi syarat meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat umur yang tertuang Pasal 13 ayat (1) huruf q dan Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017.

MAKASSAR, BUKAMATA - Warga di Sulawesi Selatan Sulawesi (Sulsel), Ahmad Syaifullah, menggugat KPU atas polemik pencalonan Prabowo-Gibran, yang dianggap melawan putusan MK soal batas usia pencalonan Capres-Cawapres.

"Petitum yang kami layangkan diantaranya untuk mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan penggugat," kata Penasihat Hukum Ahmad Syaifullah, Muallim Bahar kepada wartawan, Selasa, 14 November 2023.

Terdapat sejumlah poin gugatan. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Kedua, membatalkan berita acara hasil verifikasi administrasi keputusan KPU RI Nomor: 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang penetapan dokumen persyaratan Prabowo-Gibran yang telah ditetapkan sebagai Capres dan Cawapres.

Ketiga mewajibkan tergugat dalam hal ini KPU RI untuk mencabut SK KPU RI Nomor: 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang penetapan dokumen persyaratan Bacapres dan Bacawapres atas nama Prabowo-Gibran yang telah ditetapkan sebagai Capres dan Cawapres.

Keempat, tergugat untuk menerbitkan objek sengketa baru. Dan terakhir menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Ia menilai, pencalonan anak kandung Presiden Jokowi sebagai calon wakil Presiden untuk Prabowo tidak memenuhi syarat meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat umur yang tertuang Pasal 13 ayat (1) huruf q dan Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Bahwa yang ditetapkan oleh KPU RI pada 13 November kemarin, soal memasukkan dokumen atau pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres tidak terikat pada PKPU Nomor 23 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023," ungkapnya. (*)

Penulis : Abdul Mugni
#KPU #MK #Pilpres #Pemilu 2024

Berita Populer