Wiwi
Wiwi

Jumat, 17 Maret 2023 08:43

Nilai Sitaan Bea Cukai Untuk Pakaian Bekas Capai Rp24,21 Miliar

Nilai Sitaan Bea Cukai Untuk Pakaian Bekas Capai Rp24,21 Miliar

Aturan mengenai larangan impor pakaian bekas ilegal diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 51/2015 dan Permendag No. 18/2021 yang telah diubah menjadi Permendag No. 40/2022.

BUKAMATA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan telah melakukan 234 kali penyitaan pakaian bekas yang diimpor secara ilegal. Nilai penyitaan itu ditaksir bernilai Rp24,21 miliar pada 2022. 

“Sepanjang 2022 Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal melalui laut dan darat sebanyak 234 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp24,21 miliar,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resminya dilansir Jumat (17/3/2023).

Nirwala mengatakan, nilai tersebut mengalami peningkatan dari beberapa tahun sebelumnya. Pada 2021, penyitaan dilakukan sebanyak 165 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp17,42 miliar. Sementara pada 2020, Bea Cukai melakukan penindakan sebanyak 169 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp10,37 miliar pada 2020.

Nirwala menjelaskan, pada dasarnya, setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan. 

Aturan mengenai larangan impor pakaian bekas ilegal diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 51/2015 dan Permendag No. 18/2021 yang telah diubah menjadi Permendag No. 40/2022. 

Dia menegaskan bahwa permasalahan importasi pakaian bekas ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi pemerintah tertentu saja, namun diperlukan sinergi dan koordinasi antar berbagai instansi yang terkait untuk dapat bersama-sama menyelesaikan permasalahan dari hulu ke hilir. 

“Mulai dari aspek regulasi dan sosialisasi di Kementerian Perdagangan, pengawasan di daerah perbatasan oleh Bea Cukai, Polairud, dan TNI/AL, serta pemeriksaan atas pakaian impor bekas yang dapat dilakukan sampai ke tingkat pengecer atau retailer oleh aparat penegak hukum,"jelasya.

#pakaian bekas #cakar #trifting

Berita Populer