Tipikor Polres Jeneponto Limpahkan Kepala Desa Tersangka Korupsi Aset ke Kejaksaan
22 Oktober 2025 23:48
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengungkap ternyata ada ratusan bule di Pulau Bali dalam sepekan ini yang ditindak karena melakukan pelanggaran lalulintas.
BUKAMATA - Belakangan ini banyak diberitakan soal Warga Negara Asing (WNA) atau bule yang berselisih dengan polisi di Bali.
Terkait hal itu, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengungkap ternyata ada ratusan bule di Pulau Bali dalam sepekan ini yang ditindak karena melakukan pelanggaran lalulintas.
Pelanggaran lalu lintas yang dimaksud tidak menggunakan helm saat berkendara, tidak memiliki pelat Nomor Polisi (Nopol) dan juga menggunakan pelat palsu.
"Kalau terkait dengan pelanggaran lalu lintas, kami terus melakukan upaya penegakan hukum dan dalam satu minggu ini lebih dari 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh WNA yang ada di Provinsi Bali," kata Irjen Putu saat konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Minggu (12/3/23) Sore.
Ia menyebutkan bahwa para Bule yang melanggar lalu lintas berbagai macam jenis pelanggaran dan pihaknya akan terus konsisten menindak Bule di Bali yang melakukan pelanggaran.
"Kami akan terus konsisten untuk melakukan penindakan. Edukasi, juga kami lakukan kepada rental-rental penyedia dari kendaraan-kendaraan yang disewakan kepada turis-turis asing atau warga negara asing yang ada di Provinsi Bali, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada, bagi seorang yang akan mempergunakan kendaraan bermotor," imbuhnya.
Sementara itu untuk masalah kasus pidana sudah ada 19 Bule di Bali yang ditangkap dalam berbagai kasus. Baik kasus pidana secara umum maupun narkotika.
"Terkait dengan masalah kasus pidana lainnya, yang jelas hingga saat ini Polda Bali (sudah) ada 19 orang asing yang diproses secara pidana dari berbagai kasus yang ada. Baik itu pidana umum maupun yang berkaitan dengan masalah narkotika. Jadi, bukannya kami diam, kami juga melakukan upaya-upaya penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
22 Oktober 2025 23:48
22 Oktober 2025 21:13
22 Oktober 2025 17:45