Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Pegawai Ditjen Pajak ini nantinya akan dimintai klarifikasi oleh tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengembangan dari hasil pemeriksaan Rafael pada awal Maret lalu.
BUKAMATA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan bakal memanggil pegawai Ditjen Pajak terlibat dalam pusaran kasus harta jumbo milik Rafael Alun Trisambodo.
Pegawai Ditjen Pajak ini nantinya akan dimintai klarifikasi oleh tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengembangan dari hasil pemeriksaan Rafael pada awal Maret lalu.
"Itu nanti dari klarifikasi di direktorat LHKPN, kita kembangkan," kata Alexander di Gedung KPK, Jakarta, dilansir Rabu (8/3/23).
Meski belum menyebutkan nama ataupun jumlah pihak yang akan dipanggil, Alexander mengatakan, pegawai Ditjen Pajak itu pastinya yang telah terbukti terlibat dalam dugaan tindak penggelapan harta milik Rafael di perusahaan-perusahannya.
"Kalau ada informasi misalnya yang bersangkutan punya perusahaan, siapa sih pemegang saham perusahaan, oh ini A. Ternyata A berkongsi dengan B, B ini ternyata diduga istrinya salah satu pegawai pajak, seperti itu kita dalami," tutur Alexander.
Kendati begitu, Alexander menekankan, pihak yang dipanggil ini bukan berarti masuk ke dalam geng Rafael sebagaimana yang sering disebut-sebut oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
"Tapi berartikan ada kerja sama antara A dan B dan lain sebagainya. Yang oleh Pak Pahala dikatakan geng ya, tapi kita sejauh ini belum tau apa itu maksudnya," ungkap Alexander.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Rafael dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin berat.
"Audit investigasi oleh itjen kemenkeu sudah selesai. RAT terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Rekomendasi Itjen, yang bersangkutan dipecat," jelasnya, Selasa (7/3/2023).
Hasil pemecatan Rafael dan pembuktian pelanggarannya sebagai PNS atau ASN di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu, tidak akan memengaruhi cara pandang KPK dalam menelusuri laporan harta kekayaan jumbo Rafael yang mencapai Rp 56,1 miliar.
KPK memastikan seluruh proses penelusuran kasus Rafael, untuk mencari peristiwa hukum tindak pidana korupsi yang diduga dilakukannya, baik dalam bentuk suap atau gratifikasi, hingga kini masih terus berjalan. Bahkan sudah memasuki tahap penyelidikan.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46