Andi Ina Hingga Darmawangsyah Muin Akan Bersaksi di Sidang Suap Pegawai BPK
Keempat terdakwa didakwa dengan pasal suap yang mana secara umum diatur dalam Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
MAKASSAR, BUKAMATA - Sidang kasus suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan kembali digelar hari ini, di Pengadilan Tipidkor Makassar, Selasa, 7 Maret 2023. Pada sidang kali ini, akan dihadirkan lima saksi dari DPRD Sulsel.

Adapun lima saksi yang akan dimintai keterangan, masing-masing Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika, Darmawangsyah Muin, Muzayyin Arif, Ni'matullah, dan M Jabir.
Diketahui, empat oknum pegawai BPK berstatus terdakwa dalam kasus ini. Masing-masing Gilang Gumilar, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Yohanes Binur Haryanto, dan Andi Sonny.
Keempat terdakwa didakwa dengan pasal suap yang mana secara umum diatur dalam Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Perkara yang menjerat empat pegawai BPK tersebut, merupakan pengembangan penyidikan atas fakta persidangan perkara suap yang mendudukkan eks Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, serta dua orang lainnya yakni Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Edy Rahmat dan Agung Sucipto selaku kontraktor. (*)
News Feed
Bappenas Tetapkan Sulsel di Peringkat IV PPD 2026
01 Oktober 2026 13:51
Gubernur Sulsel Ajak ASN dan Masyarakat Jadikan Pancasila sebagai Ideologi yang Hidup
01 Oktober 2026 13:23
Berita Populer
01 Oktober 2026 13:19
01 Oktober 2026 12:45
01 Oktober 2026 12:51
01 Oktober 2026 13:08
01 Oktober 2026 13:23
