Redaksi
Redaksi

Senin, 27 Februari 2023 21:49

Tok! Terdakwa Kasus Pembunuhan Bocah Demi Jual Organ Tubuh Divonis 10 Tahun Penjara

Tok! Terdakwa Kasus Pembunuhan Bocah Demi Jual Organ Tubuh Divonis 10 Tahun Penjara

Kasus ini sempat viral karena motif terdakwa yang tergiur dengan uang hasil penjualan organ tubuh manusia seharga USD 50 ribu.

MAKASSAR, BUKAMATA - Kasus pembunuhan terhadap seorang bocah 11 tahun yang organ tubuhnya mau dijual di Makassar telah memasuki babak baru. Satu dari dua tersangka telah divonis.

Terdakwa yang divonis itu adalah MS (17) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis 23 Februari 2023 lalu.

"Iya sudah vonis 10 tahun untuk terdakwa yang di bawah umur," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Makassar Andi Alamsyah, Senin 27 Februari 2023.

Jaksa pun merespons putusan itu. Menurutnya, pasal yang dijerat kepada terdakwa AD tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Kami mengajukan upaya banding karena pasal yang dibuktikan oleh hakim berbeda dengan pasal pada tuntutan kami," jelasnya.

Sementara untuk terdakwa Muh Faisal, jaksa masih merampungkan berkas perkara ini ke pengadilan. Berkas tersebut dipisah karena MS masih di bawah umur, sehingga lebih didahulukan dengan Faisal yang sudah dewasa.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa MS dan Muh Faisal membunuh bocah yang masih berusia 11 tahun karena tergiur dengan bisnis penjualan organ tubuh melalui situas pencarian buatan Rusia, Yandex.

Kasus ini sempat viral karena motif terdakwa yang tergiur dengan uang hasil penjualan organ tubuh manusia seharga USD 50 ribu.

MS dan Muh Faisal pun menjemput korban dengan Iming-iming akan diberikan uang. Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku dan dieksekusi hingga tewas.

#Jual organ tubuh manusia

Berita Populer