Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 18 Januari 2023 21:04

Ilustrasi
Ilustrasi

Berkas Pembunuhan Bocah MS Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidik memang mempercepat pelimpahan ini. Alasannya, masa penahanan kedua tersangka yang tidak lama lagi akan selesai.

MAKASSAR, BUKAMATA - Berkas perkara kasus penculikan berujung pembunuhan terhadap bocah MS (11), oleh tersangka Muh Faisal dan AD telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir, mengatakan, pelimpahan itu dilakukan pada Rabu, 18 Januari 2023, sekira pukul 15.00 Wita.

"Jam 3 (waktu pelimpahan berkas). Perkara dipelajari jaksa," katanya saat dikonfirmasi.

Penyidik memang mempercepat pelimpahan ini. Alasannya, masa penahanan kedua tersangka yang tidak lama lagi akan selesai.

"Kenapa kita lakukan cepat, karena ada pelakunya di bawah umur dan kita dibatasi masa penahanan. Kalau penahanan anak di bawah umur kan 15 hari," jelas Jufri.

Dengan begitu, pihaknya berharap berkas perkara ini juga secepatnya dilimpahkan dan lengkap alias P-21. Selanjutnya akan dilakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Makassar.

"Semoga minggu depan sudah dilakukan," harapnya.

Sejauh ini, tersangka AD dan Muh Faisal telah menjalani rekonstruksi dalam kasus ini. Sebanyak 35 adegan diperagakan pada rekonstruksi yang digelar di Mako Brimob Polda Sulsel, Jalan KS Tubun, Makassar, Selasa 17 Januari 2023 kemarin.

Selama rekonstruksi digelar, terungkap bahwa korban MS tewas pada adegan ke 11. Pada adegan itu, diceritakan korban yang sudah berada di rumah pelaku awalnya diberikan headset dan laptop untuk menonton.

Kemudian dari belakang, kedua tersangka melepas headset itu lalu mencekik leher korban dengan tangan kirinya.

Korban sempat berteriak dan memberontak. Agar tidak didengar warga sekitar, kedua tersangka menutup mulut korban dengan tangannya.

Lalu tersangka membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak tiga kali. Korban mulai tak sadarkan diri dan tewas.

Agar aksi liciknya tidak diketahui warga, jasad korban dibungkus dengan kantong plastik besar dan dibuang ke kolong jembatan di Kabupaten Maros dan ditemukan Senin, 9 Januari 2023.

Motifnya, kedua tersangka tergiur dengan tawaran jual beli organ tubuh senilai USD 50 ribu di internet. Uang itu rencananya akan mereka pakai untuk memenuhi ekonominya. (*)

Penulis : Abdul Mugni
#Pembunuhan berencana #Penculikan Anak #Jual organ tubuh manusia

Berita Populer