Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 17 Januari 2023 15:22

Sebanyak 35 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penculikan berujung pembunuhan terhadap bocah MS (11) oleh tersangka MA dan Muh Faisal, di Mako Brimob Polda Sulsel, Jalan KS Tubun, Makassar, Selasa, 17 Januari 2023.
Sebanyak 35 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penculikan berujung pembunuhan terhadap bocah MS (11) oleh tersangka MA dan Muh Faisal, di Mako Brimob Polda Sulsel, Jalan KS Tubun, Makassar, Selasa, 17 Januari 2023.

35 Adegan Diperagakan di Rekonstruksi Pembunuhan Bocah MS

Motifnya, kedua tersangka tergiur dengan tawaran jual beli organ tubuh senilai USD50 ribu di internet. Uang itu rencananya akan mereka pakai untuk memenuhi ekonominya.

MAKASSAR, BUKAMATA - Sebanyak 35 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penculikan berujung pembunuhan terhadap bocah MS (11) oleh tersangka MA dan Muh Faisal, di Mako Brimob Polda Sulsel, Jalan KS Tubun, Makassar, Selasa, 17 Januari 2023. Selama rekonstruksi digelar, terungkap bahwa korban MS tewas pada adegan ke 11.

Pada adegan itu, diceritakan korban yang sudah berada di rumah pelaku, awalnya memberikan headset dan laptop kepada korban untuk menonton. Kemudian dari belakang, kedua tersangka melepas headset itu lalu mencekik leher korban dengan tangan kirinya.

Korban sempat berteriak dan memberontak. Agar tidak didengar warga sekitar, kedua tersangka menutup mulut korban dengan tangannya.

Lalu tersangka membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak tiga kali. Korban mulai tak sadarkan diri dan tewas.

Agar aksi liciknya tidak diketahui warga, jasad korban dibungkus dengan kantung plastik besar dan dibuang ke kolong jembatan di Kabupaten Maros, dan ditemukan Senin, 9 Januari 2023.

Motifnya, kedua tersangka tergiur dengan tawaran jual beli organ tubuh senilai USD50 ribu di internet. Uang itu rencananya akan mereka pakai untuk memenuhi ekonominya.

Saat ini, kedua tersangka masih ditahan di Mapolrestabes Makassar. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (*)

Penulis : Abdul Mugni
#Pembunuhan berencana #Jual organ tubuh manusia #Rekonstruksi kasus

Berita Populer