Keluhan Warga Tamarunang ke RPG: Mulai dari Bansos hingga Drainase
Sejumlah warga di Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mariso, Kota Makassar mempertanyakan terkait janji bantuan sosial yang dijanjikan pemerintah.
MAKASSAR, BUKAMATA - Sejumlah warga di Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mariso, Kota Makassar mempertanyakan terkait janji bantuan sosial yang dijanjikan pemerintah. Pertanyaan itu disampaikan kepada Rudy P Goni anggota DPRD Provinsi Sulsel dari Fraksi PDI Perjuangan Sulsel saat reses ke wilayah tersebut.

Pak Haryanto, misalnya. Ia mempertanyakan terkait bantuan sosial yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berupa PKH (Program Keluarga Harapan) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
"Soalnya banyak yang harusnya dapat tapi tidak dapat, tapi ada tong juga yang seharusnya tidak dapat tapi dapat,"keluh Haryanto yang merupakan warga RW 1.
Warga lainnya, Ngatijo mempersoalkan tingginya sentimen drainase di Jl Hati Murni dan belakang Pasar Senggol yang sangat tinggi. Pada saat hujan sebentar wilayah tersebut pasti tergenang.
"Mohon ini bisa dicarikan solusinya pak,"pinta Ngatijo.
Berbeda dari haryanto dan Ngatijo, Agus justru mempertanyakan soal pelaksanaan Pemilu Raya di Kota Makassar.
"Kapan sebetulnya Pemilu Raya dilaksanakan pak Rudy, soalnya sudah beberapa kalimi ditunda tunda terus,"kata Agus.
Mendengar seluruh keluhan warga, Rudy Pieter Goni menyambut dengan baik. Kata dia, Pemilu Raya adalah kewenangan Pemerintah Kota Makassar.
"Tapi seperti yang pernah disampaikan oleh Walikota Makassar bahwa Pemilu Raya ini sedianya akan dilaksanakan pada November tahun 2022, akan tetapi karena adanya pro dan kontra terkait dengan sistim pemilihan e-voting maka Pemkot Makassar menunda sampai tahun 2024,"ungkap Rudy.
Sementara terkait dengan Bantuan Sosial, lanjut dia, ini adalah persoalan besar terkait dengan data kependudukan, dimana dijelaskan bahwa ada 5 aspek dasar yang berhak mendapatkan bantuan, antara lain dilihat dari tempat tinggal, pekerjaan, sandang, pangan dan papan.
"Nah saat ini masih banyak masyarakat yang berkategori mampu dan tinggal di perkotaan dengan luas rumah lebih dari 100 meter persegi dan memiliki mobil yang masih mendapat bantuan sosial,"ungkap RPG.
"Sesuai UU 13/2011, data itu dari daerah kemudian diserahkan ke pemerintah pusat kemudian dikembalikan ke daerah, kemudian daerah mengecek apakah dia layak atau tidak, sehingga pemerintah pusat memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk setiap saat meng-update data sehingga pendistribusian bansos ini diterima oleh orang-orang yang berhak menerimanya. Dengan kata lain, bansos yang disalurkan pemerintah tepat sasaran,"tambahnya.
Sementara terkait drainase di Jl Hati Murni dan dibelakang Pasar Senggol, RPG berjanji akan menyampaikan masalah tersebut kepada legislator di DPRD Kota Makassar untuk segera diselesaikan.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
