Kenapa Malam Nisfu Syaban Dianggap Istimewa? Ini Penjelasannya
02 Februari 2026 09:43
Total barang bukti yang disita sebanyak 35 saset plastik berisi bibit ganja, 3 buah karung berisi ganja dan ponsel milik para pelaku.
MAKASSAR, BUKAMATA - Polisi menahan dua orang pria, Sukran Nur dan Rudi Kurniawan, selaku pemilik ladang ganja di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, mengatakan, pihaknya menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika No 35 tahun 2009.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 20 tahun," tegas Nana kepada wartawan, Jumat 17 Februari 2023.
Meski telah menahan keduanya, bukan berarti kasus ini selesai. Pihaknya masih terus mencari tersangka lain.
"Kasus ini masih kita dalami dan ada kemungkinan tersangka lain. Serta (informasi adanya) tiga lahan (ladang ganja). Tapi belum bisa saya pastikan. Tapi kami udah terus penelusuran untuk mengambil foto satelit dari Parepare," jelasnya.
Diketahui, berdasarkan informasi warga dan penyelidikan polisi, kedua pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Hartaco, Makassar, Senin 13 Februari 2023.
Hasil interogasi, mereka mengakui memiliki ladang ganja di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone. Mereka menyuruh petani setempat, PA (60) untuk menanam dan merawat ganja miliknya.
Hanya saja, PA tidak tahu bahwa apa yang diperintahkan oleh kedua pelaku adalah bibit narkotika.
"Saudara PA ini yang sudah lanjut usia diberi bibit dari ganja. Kemudian diperintahkan untuk ditanam di pegunungan Bolangi dan sementara lahan yang ditanami ini seluas kurang lebih 1 hektare," tambah Irjen Pol Nana.
"PA ini tidak mengetahui kalau itu adalah bibit ganja. Yang disampaikan oleh kedua tersangka tadi, bibit ini akan tumbuh dan digunakan untuk obat," sambung dia.
Jarak untuk sampai ke ladang pun terbilang jauh sekitar 12 kilometer dan memiliki medan berat.
"Jadi, perjalanan konsolidasi di Polsek Bontocani, lokasinya kurang lebih 12 km. Cukup jauh. Ini ditempuh dengan berjalan kaki, hampir 4 jam untuk mencapai lokasi penanaman ganja," ungkapnya.
Polisi kemudian mengembangkan siapa pemilik lahan dan ganja itu. Tak butuh waktu lama, pelaku Sukran dan Rudi ditangkap di Jalan Hartaco, Makassar, Senin 13 Februari 2023.
Polisi kemudian menyita barang bukti ganja dari ladang di Bone tersebut. Lalu membawa ke Polda Sulsel bersama kedua pelaku.
Total barang bukti yang disita sebanyak 35 saset plastik berisi bibit ganja, 3 buah karung berisi ganja dan ponsel milik para pelaku.
"Semua barang bukti kami sita untuk kami dalami lagi dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," pungkasnya. (*)
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:34
01 Februari 2026 20:42
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 09:43