Kenapa Malam Nisfu Syaban Dianggap Istimewa? Ini Penjelasannya
02 Februari 2026 09:43
Kedua pelaku mengaku mendapat bibit ganja dari situs online. Kemudian dibeli lalu memerintahkan seorang petani setempat inisial PA untuk menanam bibit itu di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone.
MAKASSAR, BUKAMATA - Polisi mengungkap penemuan ladang ganja di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua orang pelaku ditangkap, masing-masing bernama Sukran Nur (37) dan Rudi Kurniawan (34).
Total barang bukti yang disita sebanyak 35 saset plastik berisi bibit ganja, 3 buah karung berisi ganja, dan ponsel milik para pelaku.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, mengatakan, kedua pelaku mengaku mendapat bibit ganja dari situs online.
Kemudian ia beli lalu memerintahkan seorang petani setempat inisial PA untuk menanam bibit itu di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone.
"Saudara PA ini yang sudah lanjut usia diberi bibit dari ganja. Kemudian diperintahkan untuk ditanam di pegunungan Bolangi, dan sementara lahan yang ditanami ini seluas kurang lebih satu hektare," ungkap Irjen Pol Nana.
"PA ini tidak mengetahui kalau itu adalah bibit ganja. Yang disampaikan oleh kedua tersangka tadi, bibit ini akan tumbuh dan digunakan untuk obat," sambung dia.
Jarak untuk sampai ke ladang pun terbilang jauh. Sekitar 12 kilometer, dan memiliki medan berat.
"Perjalanan konsolidasi di Polsek Bontocani, lokasinya kurang lebih 12 km. Cukup jauh. Ini ditempuh dengan berjalan kaki, hampir empat jam untuk mencapai lokasi penanaman ganja," ungkapnya.
Polisi kemudian mengembangkan siapa pemilik lahan ganja itu. Tak butuh waktu lama, pelaku Sukran dan Rudi ditangkap di Jalan Hartaco, Makassar, Senin, 13 Februari 2023 lalu.
Polisi kemudian menyita barang bukti ganja dari ladang di Bone tersebut. Lalu membawa ke Polda Sulsel bersama kedua pelaku.
"Semua barang bukti kami sita untuk kami dalami lagi dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," pungkasnya. (*)
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:34
01 Februari 2026 20:42
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 09:43