Korban Keracunan MBG Akan Ditanggung Asuransi
14 Mei 2025 09:31
Saat ini polisi masih menahan Said di Mapolsek Tamalanrea, Makassar, untuk proses hukum lebih lanjut. Satu unit ponsel milik korban disita sebagai barang bukti hasil curian pelaku.
MAKASSAR, BUKAMATA - Muh Said (32), pelaku dalam kasus pencurian ponsel ditangkap. Sialnya lagi, kakinya lumpuh usai ditembak polisi karena melawan petugas.
"Sempat kami beri tiga peringatan agar tidak diindahkan. Terpaksa kami lumpuhkan kakinya pelaku dalam kasus pencurian ponsel ini," kata Panit 1 Opsnal Polsek Tamalanrea, Ipda Muh Iqbal Kosman, Sabtu, 11 Februari 2023.
Bermula saat Said menyusup ke sebuah indekos di wilayah Kecamatan Tamalanrea beberapa waktu lalu. Saat itu, ia masuk dan mencuri satu unit ponsel milik penghuni indekos.
"Penghuni indekos ini tidur tapi lupa kunci pintu. Kemudian pelaku yang tidak dikenali masuk ke dalam kamar dan mengambil handphone milik kedua korban," tambah Ipda Muh Iqbal.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp6 juta. Kasus ini pun dilaporkan ke polisi.
Berselang beberapa hari pascakorban melapor, polisi kemudian bekerja dan menangkap pelaku di Jalan Kandea III, Makassar. Namun saat dilakukan pencarian barang bukti, Said melawan dan terpaksa kakinya dilumpuhkan, pada Kamis, 9 Februari 2023 lalu.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya," jelasnya.
Saat ini polisi masih menahan Said di Mapolsek Tamalanrea, Makassar, untuk proses hukum lebih lanjut. Satu unit ponsel milik korban disita sebagai barang bukti hasil curian pelaku. (*)
14 Mei 2025 09:31
14 Mei 2025 07:02
13 Mei 2025 22:58
14 Mei 2025 06:36
14 Mei 2025 07:02
14 Mei 2025 09:31