Jurus Ilham Fauzi Jadikan Makassar Pusat Ekonomi Kreatif, Kembangkan Inkubator Center
12 Oktober 2024 15:12
Sebelumnya diberitakan, seorang santri berinisial RA (15) tewas dengan sejumlah luka lebam di wajahnya usai diduga dianiaya oleh beberapa remaja saat sedang nongkrong di kawasan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Senin malam, 30 September 2024.
MAKASSAR, BUKAMATA - Kematian santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ahlul Qur'an Makassar akibat penganiayaan, RA (15 tahun), terus didalami pihak kepolisian. Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf mengatakan, ketiga pelaku yang masih di bawah umur berinisial AR (15), HA (14), dan RF (14) kini sudah menjalani proses hukum di Mapolrestabes Makassar.
Dari hasil penyelidikan sementara, pemicu pengeroyokan terhadap korban lantaran salah sasaran. Ketiga pelaku ini mengira korban merupakan musuhnya.
"Motifnya korban salah sasaran, pada saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) tiga orang pelaku ini menghampiri korban dan langsung tiba-tiba memukul rekan korban berinisial RL," ucap Yusuf, Rabu, 2 Oktober 2024.
Korban yang saat itu melihat rekannya dianiaya kemudian berupaya melerai. Namun, ketiga pelaku pun langsung beralih menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri.
"Korban setelah dipukul langsung pingsan dan dibawa ke rumah sakit hingga dinyatakan meninggal dunia," kata Yusuf.
Sebelumnya diberitakan, seorang santri berinisial RA (15) tewas dengan sejumlah luka lebam di wajahnya usai diduga dianiaya oleh beberapa remaja saat sedang nongkrong di kawasan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Senin malam, 30 September 2024.
Berdasarkan informasi, tiga terduga pelaku yang masih dibawah umur berinisial AR (15), HA (14), dan RF (14), kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan sementara menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf mengatakan, kasus ini pun telah dilimpahkan ke Mapolrestabes Makassar lantaran terduga pelaku masuk dalam kategori anak dibawah umur.
"Pelakunya di bawah umur, sudah diserahkan ke PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polrestabes Makassar. Pelakunya tiga orang, anak di bawah umur semua," kata Yusuf. (*)
12 Oktober 2024 15:12
12 Oktober 2024 14:25
12 Oktober 2024 11:14
12 Oktober 2024 07:35
12 Oktober 2024 07:16
12 Oktober 2024 07:28
12 Oktober 2024 08:36