Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Kamis, 09 Februari 2023 18:43

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendeportasi tiga orang warga negara Nigeria.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendeportasi tiga orang warga negara Nigeria.

Overstay, Rudenim Makassar Deportasi Tiga Warga Negara Nigeria

Warga Negara Nigeria dengan inisial RN, OJO, IOI ini dideportasi setelah melanggar Pasal 75 dan 78 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Ketiganya mempunyai kasus yang mirip yaitu overstay.

MAKASSAR, BUKAMATA - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendeportasi tiga orang warga negara Nigeria. Pendeportasian ini dilaksanakan oleh tujuh ASN Rudenim Makassar dan dua PPNPN Rudenim Makassar, Rabu, 8 Februari 2023.

Warga Negara Nigeria dengan inisial RN, OJO, IOI ini dideportasi setelah melanggar Pasal 75 dan 78 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Ketiganya mempunyai kasus yang mirip yaitu overstay.

OJO ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara pada tanggal 8 Mei 2018, RN ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat pada tanggal 7 Juli 2022. Sedangkan IOI ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2018, karena mencoba melarikan diri saat pemeriksaan, serta tidak memiliki dokumen resmi dan langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

Setelah diserahkan dan di tahan di kantor Imigrasi yang berbeda, ketiga WN Nigeria ini diserahkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta sebelum diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Makassar pada 8 Desember 2022.

Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin, mengatakan, setelah dua bulan didetensi di Rumah Detensi Imigrasi Makassar, petugas Rudenim Makassar terus berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Nigeria guna kelengkapan berkas administrasi, agar ketiganya dapat dideportasi kembali ke negaranya.

"Rudenim Makassar terus melakukan koordinasi kepada pihak Kedutaan Nigeria semenjak immigratoir ini berada di Rudenim Makassar. Kami terus berupaya untuk menegakkan hukum keimigrasian agar dapat menjaga kedaulatan negara," ujar Karudenim, Alimuddin.

Ketiga Warga Negara Nigeria ini berangkat menuju Jakarta dari Bandara Sultan Hasanuddin melalui maskapai Citilink QG 341 pada pukul 06.00 Wita dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 07.15 WIB, kemarin, Rabu, 8 Februari 2023. Petugas dan WN Nigeria melanjutkan perjalanan menuju Kedutaan Nigeria.

Pukul 10.00 WIB, petugas Rudenim Makassar bersama immigratoir tiba di Kedutaan Nigeria, untuk selanjutnya dilakukan wawancara dan melengkapi dokumen Emergency Travel. Setelah seluruh kegiatan administrasi dan wawancara selesai di kedutaan, petugas dan immigratoir kembali ke Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan Check-in tiket menuju nigeria.

Pendeportasian dilakukan dengan menggunakan pesawat maskapai Turkey Airlines Boeing B777 dari Jakarta menuju Istanbul Airport dan dilanjutkan penerbangan dari Istanbul Airport pukul 15.20 waktu Turki dan tiba pukul 20.25 waktu Nigeria di Bandara Murtala Muhammed Internasional. (*)

#Rudenim Makassar #WNA Nigeria

Berita Populer