
Rudenim Makassar Tertibkan Pengungsi yang Kendarai Motor Tanpa SIM
Operasi ini dilakukan untuk menegakkan aturan hukum dan memastikan keselamatan pengungsi serta masyarakat sekitar.
GOWA, BUKAMATA - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Gowa, menggelar operasi gabungan untuk menertibkan pengungsi yang mengendarai kendaraan bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM). Operasi ini dilaksanakan di Jalan Malino, Parangloe, Kabupaten Gowa.

Sebanyak 16 petugas dari Rudenim Makassar dan 21 petugas dari Polres Gowa dikerahkan dalam operasi ini. Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin, bertindak sebagai penanggung jawab dari pihak Rudenim, sementara Kapolres Gowa bertindak sebagai penanggung jawab dari pihak Polres Gowa. Petugas Polres Gowa yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari personel intel dan polantas.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan Rudenim Makassar dan Polres Gowa berhasil menemukan empat pengungsi yang berkendara dengan motor tanpa SIM. Keempat pengungsi tersebut diketahui berkebangsaan Afghanistan. Sebagai tindakan penegakan hukum, keempat motor yang digunakan tanpa SIM dikenai surat tilang dan disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Polres Gowa.
Selain itu, karena pengungsi tersebut juga melanggar tata tertib pengungsi, mereka pun langsung diamankan oleh petugas Rudenim Makassar. Pengungsi tersebut akan ditempatkan di Rudenim Makassar sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin, menyatakan bahwa operasi ini dilakukan untuk menegakkan aturan hukum dan memastikan keselamatan pengungsi serta masyarakat sekitar. Ia juga mengimbau kepada pengungsi yang berada di wilayah Rudenim Makassar untuk taat pada peraturan yang ada.
"Kegiatan ini kami laksanakan untuk menertibkan pengungsi-pengungsi yang melanggar tata tertib pengungsi. Saya mengimbau kepada seluruh pengungsi di Kota Makassar untuk menaati peraturan yang ada untuk kebaikan kita bersama," ujar Alimuddin.
Sementara itu, Kanitgakkum Satlantas, Ipda Heri Siswanto, mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara Rudenim Makassar dan Polres Gowa dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Ia berharap operasi serupa akan terus dilakukan guna mencegah tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengungsi di wilayah Kabupaten Gowa.
Operasi gabungan antara Rudenim Makassar dan Polres Gowa ini menjadi contoh nyata kolaborasi antara lembaga penegak hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam upaya menertibkan pengungsi yang melanggar aturan lalu lintas. Diharapkan tindakan ini akan memberikan efek jera dan mendorong kesadaran pengungsi untuk mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah tempat mereka tinggal sementara. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47