Tersangka Kasus Korupsi Lahan Perkebunan Sawit, Surya Darmadi Dituntut Seumur Hidup dan Denda Rp1M
"Perlu saya sampaikan, bahwa saya sebagai pengusaha dari mulai usaha saya nggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, maka utang bank puluhan triliun. Saya nggak ada utang bank, saya ada untung, saya langsung lunasin utang," jawab Surya.
BUKAMATA - Pemilik konsorsium perusahaan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi lahan kelapa sawit. Surya menilai tuntutan terhadapnya itu mengada-ada.

"Dari Pak Surya Darmadi ada yang disampaikan?," tanya hakim ketua di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
"Perlu saya sampaikan, bahwa saya sebagai pengusaha dari mulai usaha saya nggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, maka utang bank puluhan triliun. Saya nggak ada utang bank, saya ada untung, saya langsung lunasin utang," jawab Surya.
"Tadi yang dituntut itu semua ngada-ngada. Nggak bener," sambungnya.
Terpisah, pengacara Surya, Juniver Girsang, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak rasional. Juniver lalu menjelaskan soal lahan yang sudah digunakan kliennya lebih dari 20 tahun.
"Yang pertama kami bisa sampaikan tuntutan ini kami melihat tidak rasional dan tidak proporsional," ujar Juniver usai persidangan.
"Karena apa? Karena kami sampaikan bahwa klien kami ini sudah menguasai lahan itu kurang lebih 20 tahun dan kemudian lahan itu yang dikatakan 5 itu 3 sudah punya sertifikat," imbuhnya.
Juniver mengatakan lahan sawit milik kliennya tidak semestinya menerapkan pola sawit rakyat. Sebab, lahan tersebut menurutnya belum memiliki hak guna usaha (HGU) dan ketentuan itu berlaku untuk lahan yang baru dibuka di atas tahun 2007.
"Sementara klien kami sudah membuka kebon itu di bawah tahun 2007, jadi tidak berlaku. Nantinya kalau kita dapat sertifikat HGU yang 3 ini, itu wajib. Itu baru kami wajib 20 persen harus kami berikan kepada plasma, yaitu kepada rakyat," jelas Juniver.
Juniver menilai tuntutan seumur hidup kepada kliennya yang disampaikan jaksa tidak masuk akal. Dia heran soal Jaksa yang menyebut Surya Darmadi merugikan keuangan negara hingga Rp 73 triliun.
"Nah tuntutan yang seumur hidup ini juga tidak masuk akal, dan dikatakan ada kerugian negara sampai Rp 73 triliun, hitungannya dari mana? Kemudian keuangan negara hitungannya dari mana?" ungkap Juniver.
Sumber : CNBC Indonesia
News Feed
Curi Motor di Selayar, Dua Pemuda Ditangkap di Bulukumba
02 Mei 2026 09:39
Kemenlu Ungkap Kondisi Empat WNI Korban Pembajakan Kapal di Somalia
02 Mei 2026 08:48
Berita Populer
Fadia - Trias Ditarik, Indonesia Siapkan Duet Ana - Tiwi Hadapi Korsel di Semifinal Piala Uber 2026
02 Mei 2026 09:01
02 Mei 2026 08:09
02 Mei 2026 09:39
02 Mei 2026 08:48
