Hikmah
Hikmah

Kamis, 08 September 2022 14:01

Fantastis, Nilai Korupsi Surya Darmadi Bisa Tutupi Subsidi BBM Indonesia

Fantastis, Nilai Korupsi Surya Darmadi Bisa Tutupi Subsidi BBM Indonesia

Angka tersebut nyaris sebanding dengan jumlah uang yang harus dikeluarkan pemerintahan untuk Subsidi BBM seluruh masyarakat RI hingga akhir tahun.

BUKAMATA - Surya Darmadi, yang merupakan pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari, didakwa membuat negara merugi senilai Rp 109 triliun. Angka tersebut nyaris sebanding dengan jumlah uang yang harus dikeluarkan pemerintahan untuk Subsidi BBM seluruh masyarakat RI hingga akhir tahun. 

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara belanja subsidi energi berpotensi meningkat dari Rp 502,4 triliun menjadi Rp 649 triliun di tahun ini bahkan setelah adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Ia menjelaskan pemerintah harus menambah anggaran Rp124 Triliun agar dapat menutupi subsidi BBM hingga akhir tahun, dari subsidi sebelumnya yang sudah membengkak hingga Rp 502,4 triliun.

Terkait kasus korupsi Surya Darmadi, Jaksa mengatakan negara rugi akibat melakukan usaha perkebunan di Indragiri yang mengakibatkan kerusakan hutan.

"Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan H Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan, dikutip dari detiknews Kamis (8/9/2022).

Adapun daftar kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Surya Darmadi diantaranya, 

1.Memperkaya Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 (triliun) dan USD 7.885.857,36

2  Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 (triliun) dan USD 7.885.857,36 (juta) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten

3.Selain itu, perbuatan Surya Darmadi dan Raja Thamsir merugikan Perekonomian Negara-yaitu sebesar Rp 73.920.690.300.000 (triliun) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada pada 24 Agustus 2022.

Adapun jika ditotal, keseluruhannya berjumlah Rp 109.805.702.248.555 (triliun).

Hitungan Rp 109 triliun ini didapat dari tambahan uang USD-nya, dan itu dihitung dengan kurs saat ini. Uang senilai USD 7.885.857,36 jika dirupiahkan mengikuti kurs saat ini menjadi Rp 11.746.618.443.984 (triliun). 

#Surya Darmadi #Kasus Korupsi