Hikmah
Hikmah

Senin, 30 Januari 2023 15:37

Mantan Kasatpol PP Makassar Didakwa Lakukan Korupsi, Rugikan Negara Rp 4,8 M

Mantan Kasatpol PP Makassar Didakwa Lakukan Korupsi, Rugikan Negara Rp 4,8 M

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa yakni mantan Kasatpol PP Makassar Iman Hud dan Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Makassar Abd Rahim.

MAKASSAR,BUKAMATA - Sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi anggaran honorarium Satpol PP Makassar telah digelar di ruang Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (30/1/2023).

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa yakni mantan Kasatpol PP Makassar Iman Hud dan Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Makassar Abd Rahim.

Keduanya didakwa oleh jaksa bahwa mereka telah menyalahgunakan jawabannya dalam pengelolaan anggaran itu. Total kerugian negara senilai Rp 4,8 miliar.

"Telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau penunjukannya selaku Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Makassar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Idha yang membacakan surat dakwaan.

Berikut pembacaan dakwaan JPU terhadap kedua terdakwa dalam persidangan yang digelar secara online itu.

"Telah menyisihkan 123 nama anggota Satpol PP Makassar dan surat perintah penugasan patroli kota yang bersumber pada DPA Satpol PP tahun 2017 - 2020 dan pada pengawasan dan pengamanan ketertiban umum kecamatan yang pengamanannya dari DPA 14 SKPD Makassar tahun anggaran 2017 - 2020"

"Seakan-akan personel tersebut bertugas di kecamatan atau bertugas di Balai Kota Makassar lalu draf surat perintah berlangsung ditandatangani oleh saksi Iman Hud selaku Kasat Pol PP Makassar"

"Selanjutnya surat perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honor dari dana yang bersumber dari DPA maupun dari DPA Satpol PP Makassar"

"Setelah honorarium dibayarkan, terdakwa Abd Rahim kemudian menghubungi anggota Satpol PP yang nama telah direkomendasikan dalam surat perintah tersebut, atau menyetorkan uang honorarium tersebut kepada Abd Rahim dan juga kepada saksi Iqbal Asnan almarhum"

"Sehingga terdakwa Abd Rahim telah menguntungkan diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp4.816.413.500 sebagai mana laporan tersebut dari Inspektorat daerah Sulsel"

Usai sidang berlangsung, Idha kembali menegaskan bahwa dakwaan kedua terdakwa yakni melakukan tindak pidana korupsi anggaran honorarium Satpol PP Makassar tahun anggaran 2017 - 2020.

"Primernya melanggar Pasal 2 ayat 1 tentang UU Tipidkor lalu subsider Pasal 3 UU Korupsi dan alternatif yang kedua Pasal 12 E," jelas JPU, Nining.

"Kita lihat mi nanti di UU (ancaman hukumnya). Sama. Dakwaannya sama karena dia joncto 55 dan 64 berlanjut," pungkas Nining

Penulis : Abdul Mugni
#Korupsi honorarium satpol pp

Berita Populer