Terdakwa Korupsi Honorarium Satpol PP, Iman Hud Minta Sidang Digelar Offline
Terdakwa didakwa oleh jaksa telah menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 4,8 miliar.
MAKASSAR, BUKAMATA - Iman Hud, terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran honorarium Satpol PP Makassar punya permintaan yang ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Permintaan itu diungkap melalui penasehat hukumnya, Abd Gaffur, usai menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap kliennya, Senin, 30 Januari 2023.
Gaffur meminta agar kliennya itu dihadirkan langsung ke ruang persidangan. Alasannya, persoalan jaringan internet kadang tidak mendukung, sehingga membuat informasi dalam persidangan kurang tercerna dengan baik.
"Alasannya kenapa luring kami minta, karena jaringan selalu bermasalah. Kalau misalnya beberapa kasus Tipidkor itu jaringan selalu bermasalah dan apa yang disampaikan juga tidak tersampaikan," katanya kepada wartawan.
Kemudian alasan kedua, nantinya akan ada sejumlah bukti berupa dokumen yang akan ditampilkan dalam persidangan. Dan itu, kata Gaffur, harus dilihat langsung oleh Iman.
"Selain itu ada masalah krusial. Ada hal yang penting yang harus dilihat klien kami Pak Iman Hud, karena ada beberapa dugaan kami pemalsuan dan itu harus dipastikan oleh klien kami apakah itu palsu atau tidak karena ada dugaan pemalsuan dokumen termasuk tandatangan klien kami," tambahnya.
Sekadar diketahui dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa yakni mantan Kasatpol PP Makassar Iman Hud dan mantan Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Makassar Abd Rahim.
Keduanya didakwa oleh jaksa telah menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 4,8 miliar.
"Telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau penunjukannya selaku Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Makassar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Idha, yang membacakan surat dakwaan.
Dakwaan kedua terdakwa yakni melakukan tindak pidana korupsi anggaran honorarium Satpol PP Makassar tahun anggaran 2017 - 2020.
"Primernya melanggar Pasal 2 ayat 1 tentang UU Tipidkor lalu subsider Pasal 3 UU Korupsi dan alternatif yang kedua Pasal 12 E," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nining.
"Kita lihat nanti di undang-undang (ancaman hukumnya). Sama. Dakwaannya sama karena dia juncto 55 dan 64 berlanjut," pungkas Nining. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
