Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Minggu, 22 Januari 2023 11:33

Tim Tabur Kejati Sulsel
Tim Tabur Kejati Sulsel

Tipu Perusahaan Gadai dengan Berlian Palsu, Pria di Makassar Ditangkap

Mulanya Tim Tabur Kejati Sulsel menangkap wanita bernama Meryam Mistham Kamase di Kompleks BTP Graha III, Makassar, Selasa 17 Januari 2023. Dia diduga terlibat dalam kasus ini. Petugas pun mengembangkan keterangan Meryam untuk mencari tahu keberadaan Muh Rimba.

MAKASSAR, BUKAMATA - Lelaki bernama Muh Rimba Basri, harus diproses secara hukum. Ia diduga melakukan penipuan dengan menawarkan berlian palsu ke salah satu perusahaan gadai di Makassar.

Rimba pun ditangkap dan telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, Rimba telah membuat perusahaan gadai itu merugi mencapai Rp600 juta lebih.

"Pelaku ditangkap dalam perkara tindak pidana kasus penipuan dengan menawarkan korbannya berlian palsu sehingga korban dalam hal ini Pegadaian unit ruko di Makassar mengalami kerugian materil sebesar Rp600 juta lebih," kata Soetarmi dalam keterangannya, Sabtu, 21 Januari 2023.

Soetarmi menjelaskan, mulanya Tim Tabur Kejati Sulsel menangkap wanita bernama Meryam Mistham Kamase di Kompleks BTP Graha III, Makassar, Selasa 17 Januari 2023. Dia diduga terlibat dalam kasus ini. Petugas pun mengembangkan keterangan Meryam untuk mencari tahu keberadaan Muh Rimba.

Dalam perjalanan kasus ini, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Muh Rimba dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama dua tahun, Jumat 20 Januari 2021, dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Rimba Basri, dengan penjara selama satu tahun dan empat bulan.

Atas putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut, maka jaksa dan terdakwa Muh Rimba sama-sama telah mengajukan banding. Di pihak terdakwa, ia merasa tidak puas atas vonis hakim itu dan mengajukan kasasi ke MA namun pada akhirnya ditolak.

"Usai ditolak, terdakwa Muh Rimba sudah tidak dapat dihubungi lagi dan terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi. Maka, Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan dan ditangkap," jelasnya. (*)

#Kejati Sulsel #Penipuan #Berlian palsu

Berita Populer