Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 18 Januari 2023 20:38

Ist
Ist

Remaja Pelaku Pembunuhan MS Bakal Dapat Perlakuan Khusus di Persidangan

Anak di bawah umur bermasalah hukum tetap punya hak untuk memperbaiki masa depannya. Namun harus melewati dulu proses hukum atas perbuatannya.

MAKASSAR, BUKAMATA - Pengamat Hukum dan Pidana, Prof Hambali Thalib, mengungkap bahwa anak di bawah umur yang bermasalah hukum dapat perlakuan khusus bila kelak ia sudah memasuki masa persidangan.

Anak di bawah umur itu yakni AD, yang kini jadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang bocah MS (11), yang organ tubuhnya mau ia jual.

Secara umum, Prof Hambali mengatakan, bahwa anak seperti itu tetap harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Namun yang membedakan dengan orang dewasa yang bermasalah hukum, nantinya ia akan berhadapan dengan hakim tunggal di ruang sidang.

"Tetap diproses hukum yang disederhanakan. Tetap dia diperadilan umum, hakimnya tunggal, persidangan tertutup, jaksa juga tunggal. Jaksa maupun hakim tidak menggunakan atribut toga dan sebagainya," katanya, Rabu, 18 Januari 2023.

"Jadi anak yang melakukan tindak pidana, ketika usia tidak lewat 18 tahun. Prosesnya memang yang khusus, tapi bukan menghilangkan pertanggungjawaban anak," sambung dia.

Menurut dia, anak di bawah umur bermasalah hukum tetap punya hak untuk memperbaiki masa depannya, namun harus melewati dulu proses hukum atas perbuatannya.

"Anak tetap dibina demi masa depan, tanpa menghilangkan tanggung jawabnya. Apa maksudnya, anak yang terbukti melakukan kejahatan," jelas Prof Hambali.

Sejauh ini, tersangka AD dan Muh Faisal telah menjalani rekonstruksi dalam kasus ini. Sebanyak 35 adegan diperagakan saat rekonstruksi digelar di Mako Brimob Polda Sulsel, Jalan KS Tubun, Makassar, Selasa, 17 Januari 2023.

Selama rekonstruksi digelar, terungkap bahwa korban MS tewas pada adegan ke 11. Pada adegan itu, diceritakan korban yang sudah berada di rumah pelaku, awalnya diberikan headset dan laptop kepada korban untuk menonton.

Kemudian dari belakang, kedua tersangka melepas headset itu lalu mencekik leher korban dengan tangan kirinya.

Korban sempat berteriak dan memberontak. Agar tidak didengar warga sekitar, kedua tersangka menutup mulut korban dengan tangannya.

Lalu tersangka membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak tiga kali. Korban mulai tak sadarkan diri dan tewas.

Agar aksi liciknya tidak diketahui warga, jasad korban dibungkus dengan kantung plastik besar dan dibuang ke kolong jembatan di Kabupaten Maros, dan ditemukan Senin, 9 Januari 2023.

Motifnya, kedua tersangka tergiur dengan tawaran jual beli organ tubuh senilai USD 50 ribu di internet. Uang itu rencananya akan mereka pakai untuk memenuhi ekonominya. (*)

Penulis : Abdul Mugni
#Pembunuhan berencana #Tergiur jual beli organ tubuh #Prof Hambali Thalib

Berita Populer