
Pelaku Pembusuran Tewaskan Warga Gowa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Sebelumnya diberitakan, aksi teror geng motor terjadi di Kabupaten Gowa, Selasa, 28 Maret 2023. Dua warga diserang kelompok geng motor. Akibatnya, satu meninggal dunia, dan satunya lagi dalam kondisi kritis.
GOWA, BUKAMATA - Polisi tengah menahan 29 orang kawanan geng motor yang melakukan pembusuran hingga menewaskan seorang warga di Polres Gowa. 29 pelaku itu djerat pasal pembunuhan berencana.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, mengatakan, ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal hukuman mati.
"Kami jerat Pasal 340 subsider 338 subsider 170 KUHP dan UU drt Nomor 12 tahun 1951," katanya, Kamis, 30 Maret 2023.
Jeratan pasal itu berlaku untuk semua para pelaku. Termasuk yang masih di bawah umur dan tetap sesuai aturan yang mengatur pada UU Perlindungan Anak.
"Tetap sama saja (penerapan pasalnya)," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi teror geng motor terjadi di Kabupaten Gowa, Selasa, 28 Maret 2023. Dua warga diserang kelompok geng motor. Akibatnya, satu meninggal dunia, dan satunya lagi dalam kondisi kritis.
Para pelaku mengaku melakukan aksinya itu untuk balas dendam. Hanya, mereka salah sasaran dan menganiaya korban hingga tewas. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47