Hikmah
Hikmah

Kamis, 05 Januari 2023 13:34

Bharad E (baju putih), Saat berddiskusi dengan pengacaranya
Bharad E (baju putih), Saat berddiskusi dengan pengacaranya

Pernyataan Pilu Bharada E Sebelum Dituntut JPU :Andai Waktu Diputar Kembali

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, Bharada E menyampaikan penyesalannya yang sangat mendalam terhadap apa yang telah dilakukan terhadap rekannya sesama polisi itu.

BUKAMATA - Proses persidangan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat , Bharada Richard Eliezer berlangsung, Kamis (5/1/2023).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, Bharada E menyampaikan penyesalannya yang sangat mendalam terhadap apa yang telah dilakukan terhadap rekannya sesama polisi itu.

Ketika jaksa penuntut umum bertanya kepada Elizer mengenai apakah pihaknya benar menembak Yoshua, Elizer mengakui dengan tegas. Namun demikian ada penyesalan mendalam di sana.

"Ini saudara sudah mengakui bahwa saduara benar-benar menembak daripada korban Yosua di sini, mungkin saat ini korban sudah membusuk, dan keluarganya begitu kehilangan dan di persidangan ini saudara mengakui melakukan penembakan, benar demikian?" tanya jaksa Paris Manalu.

"Benar," jawab Eliezer singkat.

Jaksa Paris kemudian meminta Eliezer menyampaikan kata-kata untuk keluarga Yosua. Eliezer mengaku menyesali perbuatannya, Eliezer menyebut jika waktu bisa diputar dia tidak ingin ada penembakan Yosua.

"Saya sudah minta maaf juga ke keluarga korban, saya salah, saya tahu saya salah, cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu, bahwa saya juga hanya disuruh sama Pak Sambo," ucap Eliezer.

"Saya juga sampai sekarang merasa kalau memang bisa dibalik juga bapak, kalau waktu diputar kembali mungkin nggak seperti ini juga keinginan saya," lanjut Eliezer.

Eliezer kemudian mengaku menyesal. Dia juga menegaskan dia mengakui telah menembak Yosua.

"Kita sudah mendengar pemeriksaan mulai saudara saksi sampai terdakwa, ini akhir, bentar lagi kami melakukan penuntutan, bahkan ahli menyampaikan saudara ini religius bahkan orang taat beribadah, apakah terhadap tindakan saudara yang melakukan penembakan ke korban sehingga orang itu sekarang jasadnya membusuk, dan meninggalkan keluarga korban, apakah saudara sangat menyesal terhadap perbuatan itu?" tanya jaksa Paris.

"Sangat sangat menyesal, menyesal," kata Eliezer.

"Dan mengakui perbuatan itu?" tanya jaksa lagi.

"Saya mengakui bapak," tegas Eliezer.

Terkait penyampaian tuntutan, Jaksa penuntut umum meminta waktu selama dua minggu sebelum menyampaiaka ntuntutan karena menanti proses persidangan tersangka utama yaitu Fedy Sambo. Namun demikian , Hakim hanya memberikan waktu selama sepekan terhadapa JPU untuk menyampaikan tuntutan. Olehnya sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu , (11/1/2023) mendatang.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Bharada E #Brigadir J