Penurunan AKI dan AKB, Indira Yusuf Ismail Tekankan Kerja Sama Multi Stakeholder
Berbagai stakeholder yang tergabung dalam tim pokja percepatan penurunan AKI dan AKB Kota Makassar antara lain Bappeda, Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Kominfo, Dinas DP2KB, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BPJS Kesehatan, BPBD, Kementerian Agama, IDI, POGI, IBI, dan PPNI.
MAKASSAR, BUKAMATA - Pemerintah Kota Makassar bekerja sama dengan USAID Momentum, membentuk tim Pokja Penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) Kota Makassar.

Ketua TP PKK Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, mendapatkan amanah selaku Ketua Pokja Percepatan Penurunan AKI dan AKB Kota Makassar, dan dikukuhkan oleh Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi, di Ruang Sipakatau, Kamis, 29 Desember 2022.
"Mengatasi masalah kematian ibu dan bayi, dibutuhkan peran kerja sama multi stakeholder, bukan hanya dari segi kesehatan saja, sehingga dengan terbentuknya Pokja Percepatan penurunan AKI dan AKB, kita berharap dapat menekan angka kematian ibu dan bayi," ungkapnya.
Berbagai upaya dan inovasi dapat dilakukan, seperti halnya pada penanganan TB di Kota Makassar, yang dapat segera tertangani karena adanya peran multi stakeholder.
"Kita berharap masalah AKI dan AKB dapat segera tertangani, seperti halnya pada TB di Kota Makassar dengan sosialisasi yang tepat mampu meningkatkan awareness masyarakat untuk memeriksakan diri ke Puskesmas, sehingga dapat tertangani dan diobati hingga sembuh," ujar Indira Yusuf Ismail, yang juga Ketua Forum Multi Sektor Eliminasi TB di Kota Makassar.
Berbagai stakeholder yang tergabung dalam tim pokja percepatan penurunan AKI dan AKB Kota Makassar antara lain Bappeda, Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Kominfo, Dinas DP2KB, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BPJS Kesehatan, BPBD, Kementerian Agama, IDI, POGI, IBI, dan PPNI. (*)
News Feed
Berita Populer
Harry Kane Tantang Mbappe dan Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026 Usai Bawa Inggris Comeback
02 Juli 2026 07:49
02 Juli 2026 09:44
02 Juli 2026 09:48
02 Juli 2026 10:04
