Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Jumat, 23 Desember 2022 20:01

Heddy Lugito
Heddy Lugito

DKPP Terima 40 Pengaduan, Terbanyak Soal Rekrutmen Anggota Badan Adhoc

Laporan tersebut akan ditangani sesuai dengan urutan antrian.

JAKARTA, BUKAMATA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang cukup banyak pada Bulan Desember 2022 ini. Tercatat 40 laporan yang masuk dari berbagai daerah.

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, mengungkapkan, sebanyak 40 pengaduan yang masuk ke DKPP tersebut, paling banyak yang terkait dengan rekrutmen anggota badan adhoc yang dilakukan dua lembaga penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu. Laporan tersebut akan ditangani sesuai dengan urutan antrian.

"Termasuk laporan sembilan parpol tak lolos tahapan pendaftaran dan verifikasi, mesti menunggu antrian," ungkap Heddy, Jumat, 23 Desember 2022.

Heddy memastikan, laporan yang diadukan anggota KPUD yang mengklaim diintimidasi dan sembilan parpol yang tak lolos tahap pendaftaran dan verifikasi, akan diproses setelah laporan terkait badan adhoc diselesaikan. Saat ini, laporan yang berasal dari dua kelompok itu tengah diproses di tahap awal.

"Sudah (diproses), sesui prosedur di DKPP (yaitu sedang diverifikasi secara administratif)," imbuh Heddy.

Terkait laporan yang dilayangkan anggota KPUD yang mengklaim diintimidasi oleh KPU RI dalam tahapan verifikasi faktual, menduga ada modus mengubah hasil sejumlah parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024. Yang mewakili anggota KPUD yang masih dirahasiakan namanya itu ada dua kuasa hukum, yaitu Airlangga Julio dari Amar Law Firm & Publik Interest Law Office, dan Ibnu Syamsu Hidayat dari kantor hukum Themis Indonesia Law Firm.

Sementara laporan dari sembilan parpol yang tak lolos tahapan pendaftaran serta tahapan verifikasi administrasi juga terkait dugaan pelanggaran kode etik. Kesembilan parpol yang dimaksud tergabung dalam Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) yang diantaranya diisi Partai Masyumi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Pemersatu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Berkarya, Partai Prima, dan Partai Republik Satu.

Para parpol ini menduga ada pelanggaran kode etik dilakukan oleh pimpinan KPU RI dalam tahapan pendaftaran dan tahapan verifikasi administrasi. (*)

#DKPP #Ketua DKPP Heddy Lugito #KPU #Bawaslu #Pemilu 2024