Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 22 Oktober 2025 09:41

Suasana sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (21/10/2025). (Foto: Humas DKPP)
Suasana sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (21/10/2025). (Foto: Humas DKPP)

Lima Komisioner KPU Pusat Dijatuhi Sanksi Etik Terkait Penggunaan Jet Pribadi Mewah

DKPP menilai tindakan lima komisioner KPU bersama Sekjen dalam penggunaan sewa pesawat jet pribadi tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Mereka juga memilih jet pribadi yang eksklusif dan mewah. 

JAKARTA, BUKAMATANEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat terkait penggunaan jet pribadi mewah. Sanksi ditujukan kepada Ketua KPU Pusat Mochammad Afifuddin, beserta anggota Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno. 

Pembacaan sanksi  tersebut dilangsungkan dalam sidang  untuk tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa, 21 Oktober 2025. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis, Heddy Lugito.

Dalam sidang pemeriksaan diketahui pengadaan jet pribadi dirancang untuk memantau dan memastikan distribusi logistik Pemilu Tahun 2024. Pemantauan ditujukan untuk daerah-daerah yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (Daerah 3T). 

Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan, pada faktanya, ada bukti rute jet pribadi dan passanger list sebanyak 59 kali perjalanan. Namun, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik.

Sebaliknya, jet pribadi justru digunakan untuk sejumlah kegiatan diluar daerah 3T. Kegiatan itu seperti monitoring gudang logistik ke beberapa daerah, dan menghadiri bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ada pula  kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pasca pemilu serentak, penyerahan santunan untuk petugas badan adhoc. Selain itu,  monitoring kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu Tahun 2024 di Kuala Lumpur. 

DKPP menilai tindakan lima komisioner KPU bersama Sekjen dalam penggunaan sewa pesawat jet pribadi tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Mereka juga memilih jet pribadi yang eksklusif dan mewah. Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan asas efisien dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran. 

Pada sidang kali ini, DKPP juga memutuskan beberapa perkara pelanggaran penyelenggaraan Pemilu 2024. Putusan itu antara lain memberhentikan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Hakiki Wari Desky karena terbukti memiliki jabatan ganda. 

Secara keseluruhan, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara pada persidangan hari ini. Putusan-putusan tersebut melibatkan 38 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Rinciannya, DKPP menjatuhkan sanksi memberhentikan (1), peringatan keras (6), peringatan (5). 

DKPP juga memutus  48 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena  tidak terbukti melanggar KEPP. Sidang ini dipimpin Heddy Lugito (Ketua Majelis), anggota: J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo. 

DKPP adalah sebuah lembaga independen yang menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia (KPU dan Bawaslu).  DKPP berfungsi sebagai penegak kode etik, menjaga kejujuran, keadilan dan kemandirian dalam setiap tahapan Pemilu. (*)

 

#DKPP #Lima komisioner KPU kena sanksi #jet pribadi #Sanksi etik

Berita Populer