
Usai Rapat Kepengurusan, 2 Oknum Anggota Peradmi Bakal Disidang Mahkamah Etik
"Dalam waktu dekat kita akan memanggil dua oknum anggota Peradmi untuk di sidang etik. Paling lambat besok yang satu orang inisial MB akan diperiksa, lalu menyusul IT . Dua aduan itu sedang di proses," tegasnya
MAKASSAR, BUKAMATA -- Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (DPN Peradmi) melaksanakan rapat kepengurusan unsur Pimpinan di kantor Pusat di Jalan Tun Abdul Razak Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Rabu (21/12/2022).

Rapat tersebut di Pimpin langsung ketua DPN Peradmi Dr Muhammad Nur didampingi Sekjen Muhammad Yusri Husain dan para pengurus, untuk membahas sejumlah agenda besar yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Rapat hari ini, membahas mengenai kepengurusan unsur Pimpinan yang akan di kirim ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI di Sulawesi Selatan," ujar Ketua DPN Peradmi, Muhammad Nur.
Selian itu, pada kesempatan itu, pihaknya juga membahas akan di lakukan sidang di Mahkamah kode etik bagi dua oknum anggota Peradmi di Kantor DPN Peradmi sekaitan dengan adanya pelanggaran organisasi.
"Dalam waktu dekat kita akan memanggil dua oknum anggota Peradmi untuk di sidang etik. Paling lambat besok yang satu orang inisial MB akan diperiksa, lalu menyusul IT . Dua aduan itu sedang di proses," tegasnya
Demikian juga,sekaligus melakukan rapat persiapan Rapat Kerja Nasional Rakernas DPN Peradmi paling lambat bulan Januari awal tahun 2023. Rakernas akan dihadiri oleh semua pengurus di seluruh Indonesia.
"Saya mau Rakernas DPN Peradmi yang akan dilaksanakan, harus semeriah mungkin, dan bendaranya harus ada di semua sudut kota Makassar. Paling lambat dilaksanakan 21 Januari," pungkasnya
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45