Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (Peradmi) di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi (PT) Makassar melakukan sumpah dan janji Advokat di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (16/3/2022).
JENEPONTO, BUKAMATA — Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (Peradmi) di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi (PT) Makassar melakukan sumpah dan janji Advokat di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (16/3/2022).
Pengambilan sumpah dan janji Advokat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan, Dr Syahrial Sidik SH. MH. Turut hadir ketua DPN Peradmi Dr Muhammad Nur, SH., MH.
"Saya ini dari Jurnalis juga dan Alhamdulillah, kini mengembang amanah sebagai Advokat. Yang mengambil sumpah Advokat oleh Dr Syahrial Sidik SH., MH. Saya disumpah pada hari Selasa 15 Maret. Ini suatu kesyukuran," ungkap Ketua Bidang Divisi Pidana Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Nusantara (YLBH - KENUSTRA) Cabang Jeneponto, Samsul.
Menurut Samsul, Advokat atau Pengacara, merupakan profesi mulia yang sederet dengan penegak hukum sebagai mana yang diantur di dalam Undang Uandang Advokat tertulis dipasal 5 ayat (1) menjelaskan bahwa Advokat berstatus penegak hukum.
"Advokat adalah salah satu penegak hukum. Sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan," terangnya.
Jurnalis senior itu menambahkan, bahwa dengan kehadiran lembaga bantuan hukum ini akan memberi jasa hukum gratis bagi masyarakat yang kurang mampu.
"Kami siap memberikan jasa hukum gratis dengan memenuhi sejumlah syarat yang dibutuhkan lembaga kami, salah satunya surat keterangan miskin dari pemerintah setempat, dan itu harus disampaikan secara jujur dan bertanggungjawab,"katanya.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46