Advokat Asal Jeneponto Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis
Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (Peradmi) di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi (PT) Makassar melakukan sumpah dan janji Advokat di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (16/3/2022).
JENEPONTO, BUKAMATA — Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (Peradmi) di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi (PT) Makassar melakukan sumpah dan janji Advokat di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (16/3/2022).

Pengambilan sumpah dan janji Advokat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan, Dr Syahrial Sidik SH. MH. Turut hadir ketua DPN Peradmi Dr Muhammad Nur, SH., MH.
"Saya ini dari Jurnalis juga dan Alhamdulillah, kini mengembang amanah sebagai Advokat. Yang mengambil sumpah Advokat oleh Dr Syahrial Sidik SH., MH. Saya disumpah pada hari Selasa 15 Maret. Ini suatu kesyukuran," ungkap Ketua Bidang Divisi Pidana Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Nusantara (YLBH - KENUSTRA) Cabang Jeneponto, Samsul.
Menurut Samsul, Advokat atau Pengacara, merupakan profesi mulia yang sederet dengan penegak hukum sebagai mana yang diantur di dalam Undang Uandang Advokat tertulis dipasal 5 ayat (1) menjelaskan bahwa Advokat berstatus penegak hukum.
"Advokat adalah salah satu penegak hukum. Sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan," terangnya.
Jurnalis senior itu menambahkan, bahwa dengan kehadiran lembaga bantuan hukum ini akan memberi jasa hukum gratis bagi masyarakat yang kurang mampu.
"Kami siap memberikan jasa hukum gratis dengan memenuhi sejumlah syarat yang dibutuhkan lembaga kami, salah satunya surat keterangan miskin dari pemerintah setempat, dan itu harus disampaikan secara jujur dan bertanggungjawab,"katanya.
News Feed
Pemkab Rilis Logo Hari Jadi Jeneponto ke-163, Karya Kreator Lokal
20 April 2026 15:10
Brimob Polda Sulsel Gelar Pelatihan Manajemen Staf, Ini Tujuannya
20 April 2026 14:19
Raih 11 Medali, Luwu Timur Peringkat Empat Besar MTQ Tingkat Provinsi Sulsel
19 April 2026 21:40
