Hikmah
Hikmah

Kamis, 15 Desember 2022 13:28

UU PPSK Baru Sah! Politikus Dilarang Jadi Anggota Dewan Gubernur BI

UU PPSK Baru Sah! Politikus Dilarang Jadi Anggota Dewan Gubernur BI

Salah satu poin krusial baru yang ditambahkan pemerintah dalam aturan ini adalah larangan bagi politikus untuk terlibat dan menjabat sebagai Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.

BUKAMATA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Kamis (15/12/2022).

Salah satu poin krusial baru yang ditambahkan pemerintah dalam aturan ini adalah larangan bagi politikus untuk terlibat dan menjabat sebagai Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Larangan ini tertuang dalam Pasal 47 ayat 1C yang berbunyi, 'Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik'.

Dalam beleid tersebut, anggota partai politik (parpol) tidak bisa bergabung menjadi anggota dewan gubernur BI. Dalam draf sebelumnya, pemerintah memperbolehkan anggota parpol jadi bagian BI.

Selain itu, anggota Dewan Gubernur BI juga dilarang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan manapun juga. Juga dilarang merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut.

Selain itu, melalui UU PPSK yang baru, tugas BI bertambah yaitu menyelamatkan negara saat terjadi krisis dengan cara membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana.

Hal ini tertuang dalam Pasal 36A yang berbunyi, 'Dalam rangka penanganan stabilitas sistem keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis, Bank Indonesia berwenang membeli SBN berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Bank Indonesia #RUU PPKS