Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan
Untuk selanjutnya sesuai UU BI, jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur BI Sementara.
JAKARTA, BUKAMATANEWS - Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri diajukan Perry ke Presiden Prabowo Subianto, per kemarin, Senin, 27 Juli 2026.

"Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden," kata Mensesneg Prasetyo Hadi, di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026.
Pras mengatakan, Prabowo telah menerima surat pengunduran diri Perry. Di kesempatan yang sama, Prabowo mengucapkan terima kasih atas dedikasi Perry yang telah berkontribusi selama hampir tujuh tahun.
"Yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada undang-undang Bank Indonesia, maka yang pertama Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo untuk disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin Bank Indonesia," terang Pras.
Selanjutnya, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, akan menjabat sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI.
"Untuk selanjutnya sesuai UU BI, jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur BI Sementara," kata Pras. (*)
News Feed
Berita Populer
27 Juli 2026 09:32
27 Juli 2026 10:00
Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Bupati Pinrang Pimpin Salat Istisqa dan Ajak Warga Perkuat Ikhtiar
27 Juli 2026 10:11
27 Juli 2026 10:32
