Hikmah : Selasa, 13 Desember 2022 11:08
Kampanye stop kekerasan seksual (dok :internet)

MAKASSAR, BUKAMATA - Wakil Dekan III FBS UNM, Azis, menyayangkan adanya informasi simpang siur terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang mahasiswa di FBS dimana terduga korban juga berasal dari kampus yang sama. 

Terkait kasus yang diduga terjadi di luar kampus, Azis mengaku bahwa seharusnya korban segera melapor ke pihak kepolisian jika terjadi tindakan pelecehan.

"Semestinya itu (terduga korban) kalau keberatan laporkan saja ke Kepolisian," ujar Azis, Senin (12/12/2022) kemarin

Kendati terjadi di luar kampus, Azis mengaku pihak dekanat tetap tidak tinggal diam. Dekanat telah melakukan pemanggilan terhadap dua peserta didiknya yang diduga terlibat dalam kasus yang sempat viral di media sosial tersebut. Keduanya adalah mahasiswi ST dan mahasiswa inisial BA.

Dia menuturkan, salah satu hasil interogasi kepada terduga pelaku BA, mengaku siap dilaporkan oleh terduga korban ST jika memang berbuat tak senonoh.

"Bahkan terduga pelaku sendiri berdasarkan interogasi itu, dia siap dilaporkan jika memang melakukan hal seperti itu kepada terduga korban," jelasnya.

Selain itu, dia menjelaskan pula bahwa hasil keterangan terhadap dua peserta didiknya itu telah diteruskan ke Komisi Disiplin (Komdis) FBS UNM untuk diproses sebagimana mestinya.

"Sebenarnya ini kejadiannya di luar (kampus). Tetapi media menyeret-nyeret nama fakultas, maka keduanya dilakukan interogasi. Dan hasilnya itu sudah diserahkan ke Komisi Disiplin FBS untuk diproses," ujarnya.

Menurut Azis, pihaknya belum bisa mengetahui pasti apakah kejadian itu atas dasar suka sama suka atau seperti apa. Namun yang pasti, birokrasi FBS UNM telah mengambil langkah untuk melakukan investigasi atas kasus ini.

"Kan ini kasusnya udah lama di November baru terungkap di bulan Desember. Kita juga belum tahu apakah ini korban atau bukan, kan jangan sampai mereka suka sama suka. Kan ini sementara berproses," ujarnya.

Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Komisi Disiplin (Komdis) FBS UNM. Untuk finalnya, kata Azis, Komdis yang punya wewenang untuk menentukan sanksi.

"Terduga pelaku dan korban diundang, hasil interogasi itu diserahkan ke Komdis. Komdislah yang proses itu.Komdis sudah datang ke saya untuk mengklarifikasi berdasarkan data yang saya kirim. Bukan hanya terduga pelaku, terduga korban bisa dikenakan sanksi apabila keduanya terbukti mencemarkan nama baik institusi," jelasnya.