Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Jumat, 09 Desember 2022 14:11

Ist
Ist

Kado Hari Antikorupsi Sedunia, Kejari Bone Tetapkan Dua Tersangka Tipidkor

Pembangunan pekerjaan rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Desa Jaling Tahun 2019 ini, dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp.11.999.176.886.

BONE, BUKAMATA - Kejari Bone menetapkan dua orang tersangka tindak pidana korupsi pada kegiatan rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) di Desa Jaling Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone.

Kasi Intelijen  Kejari Bone Andi Hairil Akhmad dalam rilisnya, mengatakan, bahwa pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut, yakni seorang laki-laki berinisial MA,dan seorang perempuan berinisial NR.

"Tersangka MA merupakan Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara selaku Penyedia Jasa sedangkan tersangka NR selaku kuasa pengguna anggaran pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan," kata Hairil, Jumat 9 Desember 2022.

Penetapan kedua tersangka setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak 17 orang saksi, kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan sehingga ditemukan bukti yang cukup kuat.

Informasi yang berhasil dihimpun, pembangunan pekerjaan rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Desa Jaling Tahun 2019 ini, dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp.11.999.176.886, Dimana anggarannya bersumber dari APBD Provinsi Sulsel.

"Dalam pelaksanaannya, tim penyidik Kejari Bone menemukan kerugian negara sebesar Rp.3.503.819.730, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Makassar," ungkapnya.

Kedua tersangka MA dan NR disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dimana tersangka diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Meski sudah ada dua tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan itu akan bertambah, tergantung nanti kita melihat perkembangan dalam penyidikan kedepan maupun dalam persidangan nantinya," tegas Hairil. (*)

Penulis : Choys
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Kejari Bone #Korupsi irigasi

Berita Populer