Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 26 November 2024 20:16

Kejaksaan Negeri Bone menerima penyerahan satu orang tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Pilkada  berinisial AM (56) dari penyidik Polres Bone.  
Kejaksaan Negeri Bone menerima penyerahan satu orang tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Pilkada  berinisial AM (56) dari penyidik Polres Bone.  

Polres Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Pidana Pilkada ke Kejari Bone

Selanjutnya, JPU akan segera menyusun surat dakwaan serta administrasi lainnya untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Watampone untuk segera disidangkan mengingat  batas  waktu  penanganan  Perkara  Tindak  Pidana  Pilkada  sangat  singkat  dan  terbatas.

BONE, BUKAMATA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone menerima penyerahan satu orang tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Pilkada  berinisial AM (56) dari  penyidik  Polres  Bone.  

Penyerahan  tanggung jawab  tersangka  dan barang  bukti  dari  Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dilaksanakan di Kantor Kejari Bone, Selasa, 26 November 2024.

Kasi Intelijen Kejari Bone Andi Hairil Akhmad yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan berkas dan semuanya sudah memenuhi unsur formil dan materil.

"Iya benar, hari ini kami menerima penyerahan tersangka bersama barang buktinya dari penyidik Polres Bone, dan JPU tadi semua memeriksa berkas semuanya lengkap," kata Andi Hairil Akhmad.

Lebih jauh dia mengatakan bahwa selain tersangka, penyidik Polres Bone juga menyerahkan barang bukti berupa 1 unit flash disk yang terdapat rekaman video camat Dua Boccoe yang memberikan sambutan pada kampanye salah satu paslon beberapa waktu lalu.

"Tersangka disangkakan  Pasal  188  Jo. Pasal  71  Ayat  (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 dengan ancamannya pidana maksimal 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta," tambah Hairil.

Hairil juga menambahkan bahwa tersangka AM (56) tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum dikarenakan tidak   memenuhi  syarat formil tindak pidana  yang dapat. dikenakan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP.

Selanjutnya, JPU akan segera menyusun surat dakwaan serta administrasi lainnya untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Watampone untuk segera disidangkan mengingat  batas  waktu  penanganan  Perkara  Tindak  Pidana  Pilkada  sangat  singkat  dan  terbatas.

Diberitakan sebelumnya tersangka (AM) yang merupakan Camat Dua Boccoe menghadiri kegiatan kampanye salah satu paslon yang bertempat di Desa Mario, Kecamatan Dua Boccoe, yang mana tindakannya itu diduga dengan sengaja membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, yang selanjutnya diproses oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Bone. (*)

Penulis : Choys
#Kejari Bone #Polres Bone #Pidana Pilkada #Camat Dua Boccoe