Mengaku Kalah, RK - Suswono Ucapkan Selamat ke Anung - Rano
13 Desember 2024 10:54
Selanjutnya, JPU akan segera menyusun surat dakwaan serta administrasi lainnya untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Watampone untuk segera disidangkan mengingat batas waktu penanganan Perkara Tindak Pidana Pilkada sangat singkat dan terbatas.
BONE, BUKAMATA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone menerima penyerahan satu orang tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Pilkada berinisial AM (56) dari penyidik Polres Bone.
Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dilaksanakan di Kantor Kejari Bone, Selasa, 26 November 2024.
Kasi Intelijen Kejari Bone Andi Hairil Akhmad yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan berkas dan semuanya sudah memenuhi unsur formil dan materil.
"Iya benar, hari ini kami menerima penyerahan tersangka bersama barang buktinya dari penyidik Polres Bone, dan JPU tadi semua memeriksa berkas semuanya lengkap," kata Andi Hairil Akhmad.
Lebih jauh dia mengatakan bahwa selain tersangka, penyidik Polres Bone juga menyerahkan barang bukti berupa 1 unit flash disk yang terdapat rekaman video camat Dua Boccoe yang memberikan sambutan pada kampanye salah satu paslon beberapa waktu lalu.
"Tersangka disangkakan Pasal 188 Jo. Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 dengan ancamannya pidana maksimal 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta," tambah Hairil.
Hairil juga menambahkan bahwa tersangka AM (56) tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum dikarenakan tidak memenuhi syarat formil tindak pidana yang dapat. dikenakan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP.
Selanjutnya, JPU akan segera menyusun surat dakwaan serta administrasi lainnya untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Watampone untuk segera disidangkan mengingat batas waktu penanganan Perkara Tindak Pidana Pilkada sangat singkat dan terbatas.
Diberitakan sebelumnya tersangka (AM) yang merupakan Camat Dua Boccoe menghadiri kegiatan kampanye salah satu paslon yang bertempat di Desa Mario, Kecamatan Dua Boccoe, yang mana tindakannya itu diduga dengan sengaja membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, yang selanjutnya diproses oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Bone. (*)
13 Desember 2024 10:54
13 Desember 2024 07:42
13 Desember 2024 07:37
12 Desember 2024 22:24
13 Desember 2024 07:42
13 Desember 2024 07:37
13 Desember 2024 10:54