Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Kamis, 18 Januari 2024 21:09

Andi Hairil Akhmad
Andi Hairil Akhmad

Kejari Bone Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Irigasi Waru-waru

Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru di Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2020, keempat tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BONE, BUKAMATA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone menetapkan empat orang tersangka pada kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2020.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Bone, keempat tersangka yakni HM, OOA, AD dan AA. Tersangka HM merupakan Direktur PT.JASB selaku Penyedia Jasa, tersangka OOA selaku Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan, tersangka AD selaku Perantara Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan, sedangkan tersangka AA selaku KPA/PPK.

"Penetapan empat tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak sembilan orang saksi, kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup," kata Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad melalui rilisnya, Kamis, 18 Januari 2024.

Pembangunan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru di Kabupaten Bone Tahun 2020 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp.28.220.772.000, yang sumber dananya berasal dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pada pelaksanaannya, proyek tersebut ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum, dimana tersangka inisial OOA meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui tersangka AD dan menjanjikan imbalan sejumlah fee. Tersangka AD pun menerima fee sebesar Rp.7.500.000 atas usahanya

merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT. JASB.

"Tersangka OOA dan HM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaran yang diterima sehingga timbul selisih, akibatnya Pekerjaan Peningkatan DI Waru-waru I Kabupaten Bone dihentikan," tambah Hairil.

Masih kata Hairil, pada pekerjaan tersebut Tim Penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp3.085.364.197,51 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI.

Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru di Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2020, keempat tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah," tegasnya.

Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam penanganan perkara ini selain empat tersangka tersebut. Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan kedepannya maupun persidangan nantinya.

Penetapan para tersangka tersebut merupakan salah satu wujud komitmen Kejaksaan Negeri Bone dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Bone. (*)

Penulis : Choys
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Kejari Bone #Kasus Korupsi #Daerah irigasi Waru-waru