Hikmah
Hikmah

Rabu, 30 November 2022 16:59

Demo Sengketa Tanah Showroom Mazda, AMPK Desak Kapolri Copot Kapolda Sulsel

Demo Sengketa Tanah Showroom Mazda, AMPK Desak Kapolri Copot Kapolda Sulsel

Para pengunjuk rasa dibawah komando Qadri selaku jenderal lapangan juga menuntut Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Sulsel beserta Kapolrestabes yang tidak koperatif mengawal putusan pengadilan yang telah inkrah.

MAKASSAR, BUKAMATA - Ratusan warga yang mengatasnamakan, Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (AMPK) menggelar aksi demonstrasi di Jalan Pangeran Pettarani, Rabu (30/11/2022). 

Dalam aksi tersebut massa aksi membawa slogan Hormati, Jalankan dan Amankan Putusan Pengadilan. slogan aksi massa pengunjuk rasa yang digelar Aliansi 

Mereka berunjuk rasa perihal kekecewaan mereka terhadap pengadilan Negeri Makassar atas kisruh eksekusi sengketa lahan bangunan Showrom Mazda. 

Qadri selaku Jendral lapangan aksi tersebut mengaku sangat menyayangkan bahwa Pengadilan Negeri Makassar belum melakukan eksekusi tanah yang sekarang ditempati oleh Mazda.  

"Pengadilan Negeri Makassar belum melakukan eksekusi dengan alasan tidak ada pengawalan dari pihak kepolisian. Sedangkan kepolisian beralasan keamanan sehingga belum dilakukan eksekusi." Tuturnya. 

Unjuk rasa hari ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya dilakukan pada tanggal (21 /11/2022) lalu dan belum membuahkan hasil.

Qadri mengindikasi ada kongkalikong yang terjadi. Sebab empat kali permohonan eksekusi, belum juga terealisasikan. Maka dari itu, ia bersama massa yang lain melakukan demonstrasi. 

Berdasarkan selebaran yang dibagikan massa aksi, Diketahui empat putusan yang dimaksud adalah Berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 50/EKS/2014/PN.Mks. Jo No.175/Pdt.G/2017/PN.Mks terhadap Putusan Pengadilan Negeri Makassar Tanggal 2 Mei 2012 No: 175/Pdt.G/2011/PN.MKS Jo. No: 175/Pdt.G.Intv/2011/PN.Mks, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 19 September 2012, No : 243/PDT/2012/PT.Mks. Jo Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 21 Februari 2014, No: 2278 K/Pdt/2013, jo, Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 14 September 2015 Nomor: 231/PK/Pdt/2015, Jo Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 16 Desember 2020 Nomor 836/PK/Pdt/2020 Perkara antara Eddy Aliman, Dk ( Penggugat/Pemohon Eksekusi) Melawan PT. Tumurrama, Dkk (Para Tergugat/Termohon Eksekusi) yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 11 Juli 2022 atas objek tanah dan bangunan yang terletak di Jl. A.P Pettarani, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar (Showroom Mazda). 

Kepada awak media, bahwa Lantaran mosi tidak percaya tersebut massa pengunjuk rasa melakukan penutupan setengah jalan AP. Pettatani Rabu (30/11/2022) sebagai bukti atas tidak koperatifnya penegakan supremasi hukum di Makassar.

Para pengunjuk rasa dibawah komando Qadri selaku jenderal lapangan juga menuntut Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Sulsel beserta Kapolrestabes yang tidak koperatif mengawal putusan pengadilan yang telah inkrah.

Sementara saat dikonfirmasi pihak pengadilan atas penundaan eksekusi lahan Showroom Mazda Humas PN Dg Sibali SH tegas bahwa eksekusi tersebut tertunda lantara ketidaksiapan aparat negara dalam mengawal eksekusi.

"Pihak kami sangat ingin sesegera mungkin melaksanakan eksekusi tersebut namun kendala pihak pengamanan dari Polrestabes Makassar." Ungkap Dg Sibali SH

Lanjut kata Dg Sibali SH, bahwa dari informasi bahwa eksekusi tersebut akan dilaksanakan nantinya pada tanggal 10 Desember nanti. Tutupnya. 

Penulis : Baso Pattola Ade
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#aksi demo #Unjuk #Sengketa Pemilu