Wiwi
Wiwi

Selasa, 29 November 2022 07:09

Ini Daftar UMP di 7 Provinsi, Jateng Tertinggi

Ini Daftar UMP di 7 Provinsi, Jateng Tertinggi

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.

BUKAMATA – Sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023, di antaranya Jakarta, Sulsel, Jawa Timur, dan Aceh. Kenaikan UMP di setiap daerah berbeda-beda, tetapi dibatasi maksimal 10 persen.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.

Berikut daftar 7 provinsi yang telah menetapkan UMP 2023:

1. Jakarta (5,6 persen)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp4,9 juta per bulan pada tahun depan.

UMP DKI tersebut tercatat naik 5,6 persen dibandingkan UMP tahun ini yang sebesar Rp4,6 juta.

2. Sulsel (6,9 persen)

Diketahui, pada tahun 2022 lalu, Pemprov Sulsel menetapkan UMP sebesar Rp 3.165.876. Kini mengalami kenaikan 6,9 persen atau Rp menjadi 3.385.145.

Penetapan UMP Tahun 2023 dilaksanakan dengan menggunakan formula perhitungan penyesuaian upah minimum sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

3. Aceh (7,8 Persen)

Pemprov Aceh menetapkan UMP 2023 sebesar Rp.3.413.666. Angka ini naik 7,8 persen atau Rp247.606 dari UMP 2022 sebesar Rp3.166.460.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat pleno untuk memberikan masukan kepada gubernur dalam rangka penetapan UMP Aceh 2023 pada Selasa (22/11).

4. Jawa Timur (7,8 Persen)

Pemprov Jawa Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.040.244. Jumlah ini naik Rp148.677 atau 7,8 persen dari UMP 2022 sebesar Rp1.891.567.

Kenaikan UMP 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa pada 21 November.

5. Sulawesi Utara (5,2 Persen)

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.485.000. Angka ini naik 5,24 persen dari UMP 2022 sebesar Rp3.310.723.

6. Jawa Tengah (8,01 Persen)

Pemrov Jateng menetapkan UMP di daerah itu naik 8,01 persen menjadi 1.958.169,69 pada 2023 mendatang.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.

7. NTB (7,44 Persen)

Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan UMP 2023 naik 7,44 persen menjadi Rp2,3 juta pada 2023 mendatang.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 561-793 tahun 2022 tentang UMP Tahun 2023 yang ditandatangani pada 28 November 2022.

#ump #gaji #Upah Minimum Provinsi

Berita Populer