Wiwi
Wiwi

Kamis, 05 Desember 2024 07:50

Menaker: Kenaikan Upah Minimum Wajib Diberlakukan di 2025

Menaker: Kenaikan Upah Minimum Wajib Diberlakukan di 2025

Penetapan Upah Minimum Sektoral dilakukan usai Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review terhadap Undang-Undang Ciptakerja. Setelah putusan sektoral ini Gubernur juga wajib menentukan UMS untuk sektor industri tertentu di suatu wilayah.

BUKAMATA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengeluarkan peraturan baru terkait penetapan upah minimum tahun 2025, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Permenaker ini ditetapkan pada 4 Desember 2024, dan diundangkan serta berlaku pada tanggal yang sama. 

Selain mengatur besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) sebesar 6,5% dari UMP/ UMK tahun 2024, juga tenggat waktu pengumuman dan penerapan UMP/UMK 2025, Permenaker itu juga mengatur Upah Minimum Sektoral (UMS).

Penetapan Upah Minimum Sektoral dilakukan usai Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review terhadap Undang-Undang Ciptakerja. Setelah putusan sektoral ini Gubernur juga wajib menentukan UMS untuk sektor industri tertentu di suatu wilayah.

Jika melihat ke aturan pengupahan sebelumnya, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, belum ada diatur mengenai UMS.

"Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral," seperti tercantum pada Pasal 7 ayat (1) dikutip CNBC, Kamis (5/12/2024).

Pada ayat berikutnya disebutkan, gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral tingkat kabupaten/kota.

Adapun UMS juga diberlakukan untuk sektor tertentu, seperti karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lain, hingga tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

"Sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia," katanya.

Adapun sektor tertentu itu direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada Gubernur untuk penetapan UMP, dan dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada gubernur melalui Bupati/Walikota untuk penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota.

Dari aturan itu juga dijelaskan UMS Provinsi harus lebih tinggi dari UMP. Selain itu UMS Kabupaten/kota juga harus lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut, UMS didasarkan atas kesepakatan dewan pengupahan provinsi untuk Upah Minimum sektoral provinsi, dan kesepakatan dewan pengupahan kabupaten kota untuk upah minimum sektoral kabupaten/kota.

UMS Provinsi 2025 begitu juga dengan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2025, ditetapkan mulai tanggal 1 Januari 2025.

#Upah Minimum Provinsi #ump naik #Menaker

Berita Populer