Selamat ! Takalar Raih Penghargaan STBM Award Berkelanjutan
"Kita sudah ada pemilahan sampah organik dan an organik, mengolahnya menjadi kompos, magot dan pupuk cair yang berjalan baik karena adanya kolaborasi pemkab, lembaga pendidikan dan masyarakat ke depan harus lebih baik," Kata Dr. H. Syamsari.
TAKALAR, BUKAMATA - Kabupaten Takalar merupakan salah satu dari 50 Kabupaten se Indonesia yang berhasil meraih kembali penghargaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Award Berkelanjutan tahun 2022 setelah Tahun lalu, 2021 Takalar juga meraih STBM award.

Katagori berkelanjutan diraih karena Takalar menunjukkan konsistensinya menjalankan 5 pilar STBM yakni stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS), cuci tangan pakai sabun, Pengolahan air minum dan makanan dengan benar, pengelolaan sampah rumah tangga, dan pengelolaan limbah cair rumah tangga.

Bupati Takalar H. Syamsari, menerima penghargaan tersebut di Hotel Discovery Ancol, Jakarta, Rabu (23/11/2022). Kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke- 58.
H Syamsari mengatakan STBM Award Berkelanjutan menunjukkan bahwa pemerintah dan masyarakat di Takalar berhasil menjaga partisipasi setiap rumah tangga untuk menjaga sanitasi secara kontinyu, bahkan terus melakukan inovasi.
"Kita sudah ada pemilahan sampah organik dan an organik, mengolahnya menjadi kompos, magot dan pupuk cair yang berjalan baik karena adanya kolaborasi pemkab, lembaga pendidikan dan masyarakat ke depan harus lebih baik," Kata Dr. H. Syamsari.
STBM Award dilaksanakan untuk mewujudkan amanah UU no 36/2009 tentang kesehatan yaitu mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya.
Penghargaan bidang kesehatan lingkungan ini sebagai bentuk advokasi dan meningkatkan pembinaan untuk mendorong, menstimulasi, keberhasilan penyelenggaraan program penyehatan lingkungan.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
