Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Kamis, 27 Oktober 2022 13:48

Sidang kasus pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang, di Pengadilan Negeri Makassar.
Sidang kasus pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang, di Pengadilan Negeri Makassar.

Pembunuhan Diotaki Eks Kasatpol PP Makassar, Hakim: Ini Momentum Peristiwa Sejarah

Diketahui, pembunuhan ini diduga dilatari cinta segitiga. Najamuddin dituding mendekati istri siri terdakwa Iqbal, Rachmawati.

MAKASSAR, BUKAMATA - Tewasnya pegawai Dishub, Najamuddin Sewang yang diotaki oleh eks Kasatpol PP Makassar, M Iqbal Asnan, disebut sebagai peristiwa sejarah.

"Ini sebagai momentum peristiwa sejarah dalam hidup kalian. Bahwa jadi catatan hitam dalam lembaran (hidup) kelam saudara," katanya dalam persidangan, Rabu, 26 Oktober 2022, kemarin.

Betapa tidak, pembunuhan ini diketahui diotaki oleh M Iqbal selaku eks Kasatpol PP Makassar. Ia diduga memerintahkan terdakwa Chaerul Akmal, selaku oknum Brimob Polda Sulsel untuk menghabisi nyawa Najamuddin.

Juga ada dua terdakwa lain yakni Sulaeman dan M Asri yang turut serta dalam pembunuhan ini.

Johnicol pun berharap kepada keempat terdakwa agar segera tobat karena telah menghilangkan nyawa seseorang.

"Semoga saudara bisa bertobatlah dari perbuatan saudara. Karena apa yang saudara lakukan sangat tak bisa dibenarkan oleh agama, negara, maupun secara norma yang berlaku dan ketatakesusilaan yang berlaku dalam Indonesia," pintanya.

Diketahui, pembunuhan ini diduga dilatari cinta segitiga. Najamuddin dituding mendekati istri siri terdakwa Iqbal, Rachmawati.

Iqbal pun tersulut emosi. Dia kemudian mencari orang yang bisa menghabisi nyawa Najamuddin.

Ia pun bertemu dengan Chaerul dan menawarkan bayaran bila telah menghabisi nyawa Najamuddin. Chaerul menggunakan senjata api milik Sulaeman.

Hingga akhirnya, Iqbal, Sulaeman, Chaerul ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar. Termasuk M Asri yang turut serta dalam kasus ini. (*)

#Pembunuhan #Najamuddin Sewang #Iqbal Asnan #PN Makassar

Berita Populer