Mentan Amran Serahkan Total Alokasi Pupuk Subsidi Rp54 Triliun
28 Maret 2024 18:09
Pelaksanaan lelang, Rabu, 26 Oktober 2022, dengan batas akhir penawaran pukul 11.10 WIB (waktu server).
JAKARTA, BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan terpidana eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.
Pelaksanaan lelang, Rabu, 26 Oktober 2022, dengan batas akhir penawaran pukul 11.10 WIB (waktu server). Tempat lelang berlokasi di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman Harun Jakarta 10410. Bea lelang pembeli sebesar tiga persen dari harga lelang untuk barang bergerak.
Objek lelang terdiri dari satu paket berupa satu koper berwarna hijau bertuliskan 'POLOLOVE', satu handphone Samsung Galaxy S20 Ultra warna hitam, satu iPhone 8 plus kapasitas 256 gb berwarna hitam, satu iPhone 7 plus (akun iCloud terkunci). Harga limit Rp6.870.000 dan uang jaminan Rp2.000.000.
Kemudian, satu paket berupa satu koper warna merah merek Polo Lock, satu iPhone 11 Pro Max kapasitas 512 gb warna gold, satu iPhone 11 Pro kapasitas 512 gb warna midnight green (akun iCloud terkunci). Harga limit Rp7.006.000 dan uang jaminan Rp2.100.000.
Nurdin Abdullah divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan 350 ribu dolar Singapura.
Tak hanya itu, hak politik Nurdin juga dicabut selama tiga tahun, terhitung setelah Nurdin selesai menjalani masa pidana pokok lima tahun penjara. Ia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp13 miliar terkait proyek di wilayahnya.
KPK telah menjebloskan Nurdin ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 16 Desember 2021 lalu. (*)
28 Maret 2024 18:09
28 Maret 2024 14:42
28 Maret 2024 14:15
28 Maret 2024 12:14
28 Maret 2024 05:17
28 Maret 2024 12:08
28 Maret 2024 11:13
28 Maret 2024 14:15