Hikmah
Hikmah

Selasa, 18 Oktober 2022 09:58

Ini 16 Tindakan yang Merupakan Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Kemenag

Ini 16 Tindakan yang Merupakan Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Kemenag

Adapun 16 jenis kekerasan seksual tersebut terbagi dalam perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

BUKAMATA - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 16 tindakan yang merupakan bentuk ekerasan seksual. Tindakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022. 

Adapun 16 jenis kekerasan seksual tersebut terbagi dalam perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. 

Berikut 16 jenis kekerasan seksual menurut Peraturan Kementerian Agama (PMA) yang ditandatangani oleh Menag Yaquth Qolil Qoumas pada 5 Oktober 2022. Jenis kekerasan seksual ini dijelaskan dalam BAB 2 tentang Bentuk Kekerasan Seksual yang tertuang pada pasal 5 ayat 1. 

 1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan secara fisik kondisi tubuh atau identitas gender. 

2. Menyampaikan ucapan seperti berupa rayuan, lelucon, dan siulan yang bernuansa seksual. 

3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual. 

 4. Menatap tanpa izin dengan nuansa seksual atau tidak nyaman. 

5. Mengintip atau dengan sengaja melihat seseorang yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi. 

6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja. 

7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh seseorang yang disebut korban.

 8. Melakukan percobaan pemerkosaan. 

9. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin. 

10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual. 

11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi. 

12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.

 13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual. 

14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban. 

15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual. 

16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pelecehan Seksual

Berita Populer