Redaksi
Redaksi

Kamis, 13 Oktober 2022 23:19

Jaksa Tak Tahan 1 Tersangka Dugaan Korupsi Honorarium karena Jadi Otak Kasus Pembunuhan

Jaksa Tak Tahan 1 Tersangka Dugaan Korupsi Honorarium karena Jadi Otak Kasus Pembunuhan

Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, kerugian negara mencapai Rp 3,5 miliar. Modusnya, tersangka membuat sprint-sprint ganda di kecamatan-kecamatan. Jumlahnya sebanyak 124 orang anggota Satpol PP.

MAKASSAR, BUKAMATA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tidak menahan satu di antara tiga tersangka kasus korupsi dugaan anggaran honorarium Satpol PP Makassar 2017 hingga 2020.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, satu tersangka itu adalah M Iqbal Asnan selaku mantan Kasatpol PP Makassar yang jadi otak pembunuhan terhadap pegawai Dishub, Najamuddin Sewang. 

"Telah dilakukan penetapan tersangka kepada Muh Iqbal Asnan," katanya, Kamis (18/10/2022). 

"Namun yang bersangkutan kita tidak lakukan penahanan dan sudah ditahan dan menjalani proses perkara pembunuhan kemarin," sambung dia kepada wartawan. 

Iman Hud sendiri mengaku ikhlas setelah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi honorarium operasional Satpol PP di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

"Ini semua saya terima tulus dan ikhlas. Hari ini saya menerima ini semua dan ini takdir saya," kata Iman dalam video permintaan maafnya yang diterima.

Iman juga mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Makassar, Moh Danny Pomanto dan wakil, yang telah diberi kesempatan bergabung di Pemkot Makassar.

"Kepada pimpinan saya, bapak Wali Kota dan ibu Wakil Wali Kota terima kasih selama ini memberikan kesempatan kepada saya bergabung di Pemkot Makassar," tambah Iman.

"Apabila ada hal-hal yang tidak berkenan selama saya bertugas, saya mohon maaf," sambung dia yang memakai rompi tahanan Kejati Sulsel.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Imam Hud, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kamis, 13 Oktober 2022.

berdasarkan perhitungan sementara penyidik, kerugian negara mencapai Rp 3,5 miliar. Modusnya, tersangka membuat sprint-sprint ganda di kecamatan-kecamatan. Jumlahnya sebanyak 124 orang anggota Satpol PP.

Diketahui, Imam Hud ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). Imam Hud ditahan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana tunjangan operasional anggota Satpol PP di 14 Kecamatan se Kota Makassar tahun 2017 hingga tahun 2020.

Imam Hud adalah mantan Komandan Satpol PP Kota Makassar. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kasatpol PP Iqbal Asnan, dan mantan Kepala Seksi Operasional Satpol PP Abdul Rahim Daeng Nyalla.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, penyidik Pidsus telah menetapkan tiga tersangka, dan setelah menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka langsung ditahan. Untuk tersangka Iqbal Asnan, penyidik menegaskan kalau yang bersangkutan tengah menjalani penahanan di Rutan Makassar terkait kasus dugaan pembunuhan pegawai Dishub Makassar.

"Untuk tersangka M Iqbal Asnan tidak dilakukan penahanan, karena sudah ditahan sebelumnya dengan kasus pembunuhan," ucap Soetarmi.

Penulis : Abdul Mugni
#Imam hud #Satpol PP Kota Makassar

Berita Populer